spot_img

Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan Askiman Eks Wabup Sintang

REDAKSI SATU – Setelah menahan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka HN dan RG pada Senin 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat ini kembali menahan 1 (satu) Tersangka Askiman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun anggaran 2017 dan 2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, Press Release pada Senin 10 November 2025, sekitar pukul 17.49 WIB.

“Berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan Tersangka AS,” ungkap Siju.

BACA JUGA  Plt Ketua DPD Golkar Kubu Raya Bunuh Diri Meloncat ke Sungai
Kejaksaan
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju (tengah)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju menyampaikan bahwa penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode Tahun 2016 s.d 2021 dan selaku Penasehat Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jenaat GKE PETRA Sintang No: 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE PETRA Sintang, dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra TA. 2017 Dan TA. 2019, dengan perbuatan sebagai berikut:

Pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE PETRA Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang.

BACA JUGA  Komunitas Ganjar Garuda Indonesia Kembali Lakukan Baksos di Sumut

Selanjutnya Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang, tanpa ada proposal.

“Bahwa AS selaku Wakil Bupati dan selaku penasehat panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE PETRA Sintang No: 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE PETRA Sintang,” terangnya.

AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan Memo dan mengetahui bahwa pembangunan Gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.

Selanjutnya AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak” padahal mengetahui bahwa pembangunan Gereja pada Tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018, telah memperkaya orang lain yaitu HIDAYAT NAWAI, ST sebesar Rp. 3.000.000.000.

“Akibat dari perbuatan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,” tandas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Terhadap tersangka Askiman dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan Tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai tanggal 30 November 2025,” ujarnya.

Siju menegaskan, bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menegaskan akan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Sertijab 3 PJU Polda Kalbar Dipimpin Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto
BACA JUGA  Mahasiswa UNU Kalbar: Pemkab Kubu Raya Lalai Awasi Karhutla

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img