spot_img

Penipuan Pinjol Ilegal, OJK: Waspada Uang Masuk ke Rekening Tanpa Persetujuan

Redaksi Satu – Waspada modus baru penipuan yang dilakukan pinjol ilegal, skema penipuan yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online ilegal ini diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengingatkan masyarakat terkait modus baru penipuan yang dilakukan pinjol ilegal ini adalah uang tiba-tiba masuk ke rekening tanpa persetujuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan setelah mengirim uang tanpa persetujuan penerima, pelaku meminta agar dana itu dikembalikan ke rekening lain yang ternyata milik penipu.

“Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar Friderica Widyasari Dewi pada  konferensi pers, Selasa (8/7).

Ia mengimbau masyarakat agar tak sembarangan menerima atau mengembalikan dana mencurigakan yang tiba-tiba masuk ke rekening.

Selain itu, Friderica juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, hingga kode OTP.

Hal ini dikarenakan setelah korban mengembalikan uang yang sebelumnya dikirim, pelaku akan tetap menagih korban seolah-olah telah menikmati pinjaman.

Terlebih OJK juga mencatat laporan terkait modus ini terus meningkat. “Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) soal tanggung jawab melindungi data pribadi konsumen sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut Friderica mengungkap, OJK mencatat ada 8.752 laporan pengaduan dari masyarakat sepanjang Semester I 2025. Angka tersebut terdiri 7.096 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 1.656 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.

BACA JUGA  Kerugian Capai Rp31 Miliar, Nasabah Intinya Seret Asuransi Jiwasraya

Kemudian Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 entitas yang menawarkan investasi ilegal sepanjang periode yang sama. Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selanjutnya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 166.258 laporan sejak November 2024-Juni 2025. Jumlah rekening yang dilaporkan terlibat dalam tindak penipuan mencapai 267.962, dan sebanyak 56.986 rekening berhasil diblokir.

Total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan dalam periode tersebut mencapai Rp 3,4 triliun dengan Rp 558,7 miliar yang berhasil dibekukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img