Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil Kembali Menjadi Sorotan

Redaksi Satu, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, keberadaan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat.

Sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat ini, bermerek Royal Enfield masih dipinjampakaikan usai disita penyidik.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan, kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil).

BACA JUGA  SMPN 3 Sindang lndramayu Perluas Kreativitas Tanpa Batas

Menurut Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pemindahan motor Ridwan Kamil ke Rupbasan KPK tinggal menunggu waktu saja.

“Ya, tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA  Sopir Bajaj Terkena Pungli Oleh Oknum Dishub DKI Jakarta

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa, telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor.

Usai menggeledah rumah Ridwan Kamil.“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Dan Asep menambahkan bahwa, KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

BACA JUGA  Delegasi Kewenangan Pusat ke Provinsi Tidak Disertai Juknis

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.

Proyek pengadaan iklan pada, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut:

BACA JUGA  PMII Desak Penuntasan Kasus Korupsi BP2TD dan Infrastruktur Mempawah

1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

BACA JUGA  Menko Polkam Singgung Koperasi Desa Beberapa Hal

4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).

5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA  Tersandung Dugaan Korupsi Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK telah merinci, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (Dilansir NKRIPOST – Saidi).

BACA JUGA  Ayah Biologis anak Lisa Mariana Masih Diragukan, Ridwan Kamil atau Revelino

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img