Tiga pejabat KPU Serdang Bedagai, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2020. Terkait penyelewengan dana hibah yang berasal dari APBD sebesar Rp36,5 miliar tersebut diketahui setelah tiga tersangka ini diperiksa selama 6 jam.
Tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka, menyusul penggeledahan kantor KPU Serdang Bedagai , Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
“Kami menyampaikan progres pemeriksaan terkait dana hibah Pilkada Sergai. Awalnya kita periksa tiga orang saksi. Setelah pemeriksaan, kita tetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Haryono, Rabu (27/10/2021).
Sebelumnya, tiga pejabat KPU ini diperiksa selama enam jam. Ketiga tersangkanya adalah Dharma Eka Surbakti (56) selaku Sekretaris atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Chairul Miftah Nasution (37) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rahmansyah (38) selaku bendahara pengeluaran pembantu.
“Masing-masing tersangka punya peranan sendiri-sendiri dalam tindak pidana korupsi ini. Kita melakukan penetapan tersangka setelah kita melakukan audit terkait kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar,” kata Donny.
Sementara, barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai berupa dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp199 juta. “Kita akan melakukan tracing juga, kerjasama intel bersama pidsus, untuk melakukan pengembalian kerugian negara ini,” ujarnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. “Ancaman hukuman, kalau yang pasal 2 ayat 1 maksimal 15 tahun penjara, minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 satu tahun penjara,” ujar Donny.
Kini, tiga pejabat KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tebingtinggi.
“Untuk tersangka lain, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung, bisa saja ada tersangka yang baru,” tegasnya.