spot_img
BerandaKEJAKSAAN2 Orang Pejabat Bea Cukai di Tangerang Terancam Kehilangan Jabatan

2 Orang Pejabat Bea Cukai di Tangerang Terancam Kehilangan Jabatan

Pejabat Bea dan Cukai di Tanggerang terancam kehilangan jabatan, lantaran dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terkait praktek pungli yang dilakukan oknum.

Informasi yang berhasil dipperoleh bahwa Pihak MAKI mengadukan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Usai laporan itu, pejabat Bea Cukai diberhentikan.

Sementara itu Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, MAKI telah berkirim surat melalui surat elektronik, maupun WhatsApp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada Sabtu (8/1/2022).

BACA JUGA  Patut Dicontoh, Kapolres Bengkayang Tindaklanjuti Perintah Kapolri dan Kapolda

Kegiatan pungli itu diduga terjadi selama satu tahun, yaitu pada April 2020 sampai April 2021.

Adapun dugaan pungli dilakukan dengan modus penekanan kepada perusahaan jasa kurir, PT SQKSS. Ada dua oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat kasus tersebut.

Dikatakan bahwa “Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” ungkapnya, Sabtu (8/1/2022).

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO

Kemudian Boyamin mengatakan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000/kg barang kiriman dari luar negeri. Namun pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp 1.000/kg.

Selanjutnya dia mengatakan pihak perusahaan telah membayar dan berulang kali menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19. Namun, oknum tersebut merasa jumlah yang dibayarkan di bawah harapan.

Maka “Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis,” katanya.

BACA JUGA  Tarik Menarik Pilihan 8 Hari Dibiarkan Jabatan Camat Kosong

Kemudian Boyamin mengatakan, oknum pejabat bea cukai mengajak korban bertemu di sebuah tempat di tempat wisata di Jakarta Timur. Saat itu, oknum meminta agar pihak perusahaan mengganti nomor staf keuangan saat penyerahan uang selama setahun karena takut disadap.

Maka dengan cara itu “Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar,” katanya.

Kejati Banten Selidiki Aduan

Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dan data terhadap 11 saksi dari ASN Bea-Cukai dan swasta.

BACA JUGA  Jaksa Agung Lantik 6 Kajati, Ahelya Abustam sebagai Kajati Kalbar

Kemungkinan sudah ada beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan barang bukti, termasuk dokumen.

Kemudian dikatakan “Diduga inisial QAB pada Bea-Cukai Soetta menguntungkan diri sendiri atau orang lain, melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Adhykasa, Senin (24/1/2022).

Sementara pegawai itu memiliki kewenangan memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa titipan di bandara. Ia diduga memaksa PT SKK untuk memberikan uang guna mengurangi sanksi denda senilai Rp 1,6 miliar hanya menjadi Rp 250 juta.

BACA JUGA  Proses Hukum Tipikor Pengadaan Ikan Arwana di Kejari Kapuas Hulu Dipertanyakan

“Serta untuk peringatan dan pembekukan PT SKK yang seluruhnya berjumlah Rp 3,1 miliar dan Dirut PT ESL memberikan uang Rp 80 juta,” katanya.

Selanjutnya dia menyebut uang tunai yang diamankan dari ASN Bea-Cukai berinisial VIM Rp 1,1 miliar. Orang ini adalah penghubung antara QAB dan PT SKK.

“QAB memerintahkan VIM meminta uang tarif Rp1.000 atau Rp2.000 dari setiap tonase importasi dengan menekan melalui surat peringatan dan mengancam mencabut izin operasional,” ujarnya.

BACA JUGA  LaNyalla Nilai Satgas Untuk Usut Sakandal Rp349T Tidak Efektif

Dua Oknum Dicopot

Sementara itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memutuskan untuk mencopot oknum tersebut. DJBC pun menyelidiki kasus ini secara internal.

Selanjutnya “Untuk mempermudah proses investigasi, oknum pejabat bea cukai yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenai hukuman disiplin,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan DJBC telah menerima laporan dugaan pelanggaran pada April 2021. DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi.

Kemudian dia mengatakan pelaporan itu ditangani secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan pengusutan dugaan pungli tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pimpinan Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta dan auditor Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah memberikan keterangan kepada Kejati Banten terkait kasus ini.

Kemudian atas “Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Nirwala.

[Red]

BACA JUGA  2 Koruptor Rp3,66 Miliar Proyek Pengadaan Fiber Optik Ditahan Kejaksaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses