Iklan
Iklan
BerandaNASIONALBarang-bukti 15,6 Kg Sabu dan 4.367 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditsatnarkoba Polda Kalbar

Barang-bukti 15,6 Kg Sabu dan 4.367 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditsatnarkoba Polda Kalbar

REDAKSISATU.ID – Sebanyak 15,633 Kilogram (Kg) Barang-bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu dan 4.367 butir Ekstasi dimusnahkan oleh Ditsatnarkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada hari Selasa, 7 Maret 2023, sekitar Pukul 10.14 WIB.

Pemusnahan Barang-bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, dan dihadiri langsung oleh Humas Polda AKBP Prinanto, pihak BNN Provinsi, Pihak Kejaksaan Tinggi, BPOM Provinsi Kalimantan Barat.

Kombes Pol Yohanes Hernowo menyampaikan Barang-bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang-bukti yang sebelumnya berhasil diamankan dari tiga Tersangka yang berperan sebagai kurir atau pengedar.

BACA JUGA  Kapolri: Awasi Distribusi dan Harga Penjualan Minyak Goreng
Barang-bukti
Ditsatnarkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan sebanyak 15,633 Kilogram (Kg) Barang-bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu dan 4.367 butir Ekstasi pada hari Selasa, 7 Maret 2023, sekitar Pukul 10.14 WIB.

“Tersangka Kismantio (29) alias Tio, Edy Jasmin (48) alias Jasmin, dan Syahidin (37) alias Didin,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kalbar.

Tersangka Kismantio (29) ditangkap oleh Ditsatnarkoba Polda Kalbar di tepi Jalan Raya Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah pada tanggal 10 Februari 2023.

“Barang-bukti dari Tersangka Kismantio (29) berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 8.115,05 gram jenis Sabu-sabu,” ujarnya.

BACA JUGA  Bea Cukai Badau Temukan 1 Karung Gaharu di Jalan Tikus Perbatasan RI-Malaysia
Barang-bukti
Tersangka kasus Narkotika, Edy Jasmin (48) dan Syahidin (37) dengan Barang-bukti kurang lebih 7.518,73 gram jenis Sabu-sabu dan 4.367 butir Ekstasi pada saat ditangkap oleh Ditsatnarkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada bulan Februari 2023 lalu.

Sedangkan Tersangka Edy Jasmin (48) dan Syahidin (37) ditangkap di Jalan Komplek Rusunawa Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau pada tanggal 20 Februari 2023.

“Barang-bukti dari Tersangka Edy Jasmin (48) dan Syahidin (37) sebanyak kurang lebih 7.518,73 gram jenis Sabu-sabu dan 4.367 butir Ekstasi dengan berat kurang lebih 1.666,78 gram,” tandas Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Yohanes juga menjelaskan mengenai akibat perbuatan para Tersangka, bila estimasi pemakaian Narkotika 1 (satu) gram Sabu 8 Jiwa, maka yang berhasil diselamatkan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat yaitu sebanyak kurang lebih 125.304 Jiwa. Sedangkan bila estimasi pemakaian Narkotika 1 (satu) butir Ekstasi 2 Jiwa, maka yang berhasil diselamatkan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat yaitu sebanyak kurang lebih 3.333 Jiwa.

BACA JUGA  Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto
Barang-bukti
Tersangka Kasus Narkotika, Kismantio (29) berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 8.115,05 gram jenis Sabu-sabu dan Mobil Daihatsu KB 1341 QD yang digunakan Tersangka pada saat Penangkapan di Jalan Raya Jungkat, Kabupaten Mempawah, Jumat 10 Februari 2023.

“Dari pengungkapan kasus Narkotika yang dimusnahkan tersebut, Ditsatnarkoba Polda Kalbar telah menyelamatkan kurang lebih 128.637 Jiwa,” jelas Yohanes.

Kepolisian Polda Kalimantan Barat juga mengajak Masyarakat bekerjasama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

“Apabila Masyarakat menemukan atau mengetahui peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  DPD RI Akan Tindaklanjuti Sengketa Harga Ganti Rugi Tanah Pembangunan Blok Masela

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.