Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Pemilik Sisik Tranggiling

Palangka Raya | redaksisatu.id – Terdakwa Kawi, dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan (1,6 tahun) penjara serta denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan sisik trenggiling.

Vonis hakim terhadap terdakwa itu, telah dibacakan Majelis Hakim pada persidangan, Sabtu 15 Januari 2022, di PN Palangka Raya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata majelis hakim Alfon, padasidang Vonis tersebut, Sabtu, 15 Januari 2022.

BACA JUGA  Tuntut 5,5 Tahun Penjara Terdakwa Kurir Sabu-Sabu

Awalnya, sekitar Agustus 2021 menggunakan akun facebook-nya yang bernama Kawi Sembilan Tujuh, terdakwa memposting sisik trenggiling sebanyak 1,3 kilogram di forum jual beli sisik trenggiling. Beberapa hari kemudian, ada pembeli tertarik dengan postingan terdakwa.

Setelah itu, melalui aplikasi messenger, pembeli menanyakan ketersediaan sisik trenggiling, namun terdakwa menjawab belum memiliki stoknya. Calon pembeli mengatakan kepada terdakwa, dirinya sanggup membayar per 1 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp3.500.000.

Atas harga tersebut, kemudian terdakwa mengumpulkan sedikit demi sedikit dari masyarakat kampung di sekitar tempat tinggal terdakwa, dan akhirnya berhasil mengumpulkan kurang lebih 6 kilogram. Modal yang dikeluarkan terdakwa sebesar Rp 1.000.000.

BACA JUGA  Terdakwa Andreas, Pembunuh Terancam 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, Rabu, 15 September 2021, terdakwa kembali menghubungi pembeli tersebut untuk bertemu di Jalan Pancasila, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Namun sekitar pukul 11.30 WIB tiba di tempat yang telah dijanjikan, terdakwa langsung diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sisik trenggiling dalam 1 karung warna putih dengan berat keseluruhan 5.975,1 gram.

[*to-65]

BACA JUGA  Terdakwa Muhammad Joni Pemilik Sabu Seberat 3 Kg Dihukum 13 Tahun Penjara
spot_img