spot_img
BerandaDAERAHUMK KSB Diusulkan Naik 1,9 Persen Tahun 2022 Mendatang

UMK KSB Diusulkan Naik 1,9 Persen Tahun 2022 Mendatang

Redaksisatu.com | Sumbawa Barat – Tahun 2022 mendatang Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Sumbawa Barat diusulkan naik 1,9 persen.

Kenaikan UMK tahun 2022 mendatang melalui pertimbangan termasuk hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar tradisional Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Ini merupakan hasil rapat yang kami bahas tadi bersama, Dewan Pengupahan Sumbawa Barat, Dinas Koperindag dan tim lainnya yang terlibat dalam pembahasan UMK. Maka dari kesepahaman tersebut, tahun 2022 mendatang ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp37.569 atau 1,9 persen,” ungkap Kepala Dinas Nakertrans, Ir. H. Muslimin HMY pada media belum lama ini.

umk
(Foto Ist : Saat rapat pembahasan usulan UMK untuk tahun 2022 bersama Dewan Pengupahan)
BACA JUGA  Melakukan Suap Untuk Meloloskan PT. MAM Sebagai Rekanan Proyek.

Usulan terhadap kenaikkan upah minimum kabupaten ini, menurutnya pasti membawa angin segar untuk para buruh dan pekerja. Pasalnya, dengan adanya kenaikkan upah keperluan dan kebutuhan rumah tangga serta keluarga bisa dipenuhi

“Kita tunggu hasil akhir dari usulan ini. Karena keputusan atau yang menetapkan UMK ini ialah Pemprov NTB,” ungkapnya.

Prihal adanya usulan kenaikan upah minimum kabupaten, pihaknya mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Cipta kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Atas dasar iti, DPK Sumbawa Barat bersepakat mengusulkan menaikan UMK tahun 2021 sebesar Rp2.316.278,-.

Selain dari UU tersebut, pihaknya mengikuti hasil terbaru usulan dokumen untuk upah minimum provinsi hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada Selasa (16/11) terkait penyesuaian UMP 2022.

Nah, didalam pertemuan tersebut, Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan usulan nilai UMP NTB Tahun 2022 sebesar Rp2.207.212,- dengan kenaikan sebesar Rp23.329,- atau sekitar 1,07% dari UMP Tahun lalu(2021) sebesar Rp2.183.883,-.

“Besaran kenaikan pada usulan UMK itu ada pertimbangan lainnya termasuk hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar tradisional Sumbawa Barat. Selanjutnya, akan kami sampaikan kepada Bupati. Nanti, Bupati akan menyampaikannya pada Gubernur NTB untuk ditetapkan,” pungkasnya.

(SB/NTB)

BACA JUGA  Pemda KSB Himbau, H-2 Ramadhan Tempat Hiburan Malam Tutup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.