Iklan
BerandaHUKUMTunggakan Iuran PMI Pada Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan Sumenep 2021

Tunggakan Iuran PMI Pada Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan Sumenep 2021

Sumenep I Redaksi Satu – Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Slamet Pujiono, S,H, memanggil beberapa pemilik/pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan iuran PMI.

Pemanggilan kepada pemilik/pemimpin perusahaan terkait tunggakan iuran PMI berdasarkan surat kuasa khusus dari kantor BPJS Ketegakerjaan Sumenep kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk diselesaikan

 

salah seorang pengusaha berinisial “JK” kepada redaksi satu menyampaikan “kami selaku pengusaha yang selama 2 tahun terakhir tidak dapat melakukan aktifitas karena dampak pandemi covid 19 dan tidak menerima pemberitahuan atas tunggakan PMI, dan sangat keberatan atas pemanggilan Kantor Kejaksaan Negara sumenep”

lebih lanjut JK menyampaikan “pihak kejaksaan pada pertemuan senin (22/11) tidak memberi penjelasan dasar hukum dan ketentuan atas tunggakan iuran Palang Merah Indonesia (PMI) yang diklaim oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sangsi pidana atau denda”

  • Informasi masyarakat

Dari hasil investigasi dibeberapa instansi pemerintah daerah, redaksi satu mendapat informasi adanya instansi pemerintah daerah yang memperkerjakan tenaga honor atau Sukarelawan dibawah Upah Minimum Kota/Propinsi.

Dengan status kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah, untuk menguji kebenaran informasi sesuai kode etik jurnalistik pasal 3, Redaksi Satu berencana akan melakukan investigasi lebih mendalam atas kebenaran informasi tersebut.[] Rachman

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.