REDAKSI SATU – Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (Ka BIN RI) menegaskan bahwa Penyadapan yang dilakukan oleh Eks (mantan) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Kepolisian adalah Penyadapan Ilegal dan mengarah kepada upaya makar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BIN Muhammad Herindra kepada sejumlah Wartawan saat doorstop usai datangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 November 2026, siang.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang Ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar,” ungkap Kepala BIN Muhammad Herindra saat dikonfirmasi Wartawan terkait Penyadapan yang dilakukan oleh Eks (mantan) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Cs

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses tersebut dilakukan oleh para Tersangka kepada Presiden, Tokoh Politik, Pengusaha, LSM, Tokoh-tokoh Ormas, dan Media/Wartawan periode 2025 hingga 2026.
Bareskrim Mabes Polri pun telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penyitaan Barang-bukti diantaranya Handphone 11 (sebelah) unit, 1 (satu) unit iPad, flashdisk 4 (empat) buah.
Hingga saat ini Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, yakni LSP (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso), dan SU (Irjen Pol Slamet Uliandi).





