BerandaNASIONALTindak Lanjuti Atensi, Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Tambang Emas Ilegal

Tindak Lanjuti Atensi, Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Tambang Emas Ilegal

REDAKSISATU.ID – Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 3 (tiga) Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menetapkan 13 (tiga belas) tersangka.

Pengungkapan 3 kasus Tambang Emas Ilegal ini disampaikan langsung oleh Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad dalam Konferensi Pers, Rabu 24 Mei 2023.

Menurut Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H melalui Kabagops AKP Jami’ad bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.

BACA JUGA  Menteri Agama Tetapkan Besarna BPIH 2023 per Embarkasi

Polres Bengkayang
Konferensi Pers Pengungkapan 3 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan 13 tersangka yang disampaikan langsung oleh pihak Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 24 Mei 2023.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud pergerakan secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah hukum Polres Bengkayang,” kata Jami’ad.

Kabagops Polres Bengkayang menjelaskan, 13 tersangka ini berasal dari 3 kasus dan TKP yang berbeda. TKP pertama di Dusun Blangko Kec. Bengkayang dengan 6 tersangka berinsial OD, N, A, M, AT, YB. TKP kedua di rumah tersangka Dusun Lumar Kecamatan Lumar dengan 1 tersangka berinisial MS sebagai penadah dan untuk TKP ketiga di Dusun Lawang Kec. Ledo dengan 6 tersangka berinsial AA, AH, AM, HR, FR, DM.

Dari kasus tersebut, lanjut AKP Jami’ad menyampaikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah Barang-bukti (BB) diantaranya 2 Set Alat Peti terdiri dari Mesin Diesel, Pom, Dulang, Selang dan 4 Buah Tabung/Botol berisikan butiran emas murni dengan berat bersih 284.97 gram, 1 Botol Merkuri dengan berat 846.21 gram, 1 Botol Obat Tetes mata berisi merkuri dengan berat 128.56 gram serta Seperangkat alat pengolahan emas (Timbangan, Mangkuk Cor, Penjepit).

BACA JUGA  Datangi Polda Kalbar, Pengacara: Warga Laporkan Kades Sinar Kuri, PT SUP dan Camat Sungai Laur

Polres Bengkayang
Konferensi Pers Pengungkapan 3 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan 13 tersangka yang disampaikan langsung oleh pihak Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu 24 Mei 2023.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Perambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Milyar,” tandas Jami’ad.

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, menghimbau kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian dan ekosistem alam dari dampak negatif yang muncul akibat PETI. Laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya aktivitas PETI,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Bengkayang
Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  PSI: Apresiasi Kerja Sinergi Tim Pengendali Inflansi Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.