Lampung Selatan | redaksisatu – Tidak mencapai target 17 kg perhari menderes getah karet, puluhan karyawan BUMN PTPN 7 direndam mandornya dalam kubangan lumpur. Selasa, (01/02/2022)
Kejadian itu mencuat kepublik setelah salah satu media yang sebelumnya mempublikasikan foto puluhan manusia direndam dalam kubangan lumpur layaknya kerbau yang sedang berkubang.
Diduga akibat tidak mencapai target inilah perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh sang mandor PTPN 7 unit Bergen Lampung terhadap karyawannya.
Kasus ini semakin ramai saat ratusan buruh dari empat desa diwilayah Kecamatan Tanjung Sari menggelar unjuk rasa pada, Senin (31/01/2022).
Aksi unjuk rasa didukung dan difasilitasi oleh Kepala Desa Purwodadi Ngadiran, Kepala Desa Mulyosari Tri Kiswono, serta Kepala Desa Kertosari Albert Halomoan, wilayah Kecamatan Tanjung Sari , Kabupaten Lampung Selatan.
Dikutip dari media Sinarlampung,edisi (31/01/2022)

Dibagian lain, anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Nurul Ikhwan meminta Kapolda Lampung dan Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM buruh yang terjadi di PTPN 7 Lampung Selatan Propinsinsi Lampung.
Para buruh dihukum dengan direndam di lumpur gara-gara tak penuhi target dan sering terlambat masuk kerja.
“Itu penyiksaan, sangat tidak manusiawi, saya mengecam tindakan merendam buruh di lumpur itu. Kasus ini harus diusut,” tegas Nurul yang juga anggota Komisi IV itu, Jumat (28/01/2022)
Dalam gambar yang beredar dimedia sosial dan laman berita media massa, terlihat puluhan orang berendam dalam lumpur layaknya hewan kerbau, dan disebelahnya berdiri seseorang yang diduga mandor PTPN 7 unit Bergen Lampung.

Direktur Utama PTPN 7, Ryanto Wisnuardhy dan Bidang Business Support PTPN 7 Okta Kurniawan, serta Humas PTPN 7 Lampung Andi, tidak merespon konfirmasi wartawan via WA.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Menggugat (Geram) menilai hukuman yang dialami para buruh sadap karet PTPN 7 Lampung Unit Bergen.
Dengan direndam di lumpur sangat tidak manusiawi, bahkan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan yang dilakukan terhadap buruh itu sudah tak manusiawi, dan cenderung melanggar HAM.
Dan kami minta menteri BUMN Pak Erick Tohir turun dan memberikan sanksi terhadap kejadian itu,” kata Ketua Geram Andri Arifin, Minggu, (30/01/2022)
Menurut Andri, tindakan tersebut jelas melanggar UU nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tepatnya pada Pasal 36 berbunyi.
”Setiap orang yang melakukan berbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama dua puluh lima tahun dan paling singkat sepuluh tahun”.
Andri meminta Pejabat Kementerian BUMN untuk segera bertindak dan bersikap untuk memberikan sanksi tegas atas kejadian tersebut.
“Kami minta bapak-bapak pejabat di Kementerian BUMN dan DPR untuk bersikap atas kejadian itu, jangan dibiarkan, harus ada sanksi buat para pelaku dan pejabat di PTPN 7 Lampung,” tegasnya.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengucapkan terima kasih atas laporan tersebut, ia berjanji akan menindaklanjuti dan akan melakukan pemeriksaan,“ trim’s infonya direncanakan untuk diperiksa,” kata dia. (RS/Sai)