Tersangka ARK 31 tahun pengedar pil ekstasi di Way Kanan berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Way Kanan. Lampung.
Penangkapan tersangka ARK ini ini karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka ARK, ditangkap beberapa hari yang lalu, berdasarkan informasi dari warga terkait peredaran narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti.
“Tersangka berinisial ARK (31) tahun berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan,” jelasnya, Minggu (6/1).
Kasat menjelaskan saat akan ditangkap di pinggir jalan kampung, tersangka sempat berusaha membuang barang yang ada di genggamanan tangan kanan. Lalu petugas meminta agar ARK mengambil barang yang ia buang dan ditemukan 10 butir ekstasi merk GUCCI yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.