KALBAR | redaksisatu.id – Kepala Desa (Kades) Punggur Besar, menyampaikan bahwa Rekomendasi Surat Keterangan yang di keluarkan Desa merupakan syarat dan ketentuan dari pihak SPBU bagi para pengantrian minyak dengan skala besar, diantaranya dengan menggunakan Jeriken.
Terkait Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Anwar M.Nur, Kades Punggur Besar saat dikonfirmasi Wartawan di ruang Kerjanya, di Kantor Desa Punggur Besar, Jalan Raya Paret Pati, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 9 Mei 2022, sekitar Pukul 12.27 WIB.
“Kita berikan rekomendasi sesuai permintaan yang bersangkutan, atas syarat dari SPBU,” ungkap Anwar M.Nur, Kades Punggur Besar.

Menurut Kades Punggur Besar, beberapa tahun lalu hal serupa sempat pernah diperbolehkan oleh pihak SPBU, namun setelah itu kembali tidak diperbolehkan lagi.
“Jadi dasar sebenarnya kami memberikan Surat Rekomendasi itu, karena sebenarnya memang pihak SPBU itu sendiri mengijinkan Masyarakat untuk mengambil dengan skala yang besar,” sindir Kepala Desa Punggur Besar.
Sedangkan untuk Format Rekomendasi, Anwar mengakui, bahwa untuk format tersebut dikeluarkan dari Desa. Tetapi pihak SPBU juga meminta dicantumkan Nomor Plat dan jenis Kendaraan yang mengambil minyak tersebut. Bahkan, terang Kades Punggur Besar menyampaikan, bahwa pihak SPBU juga meminta, agar dicantumkan Nomor SPBU.

“Itu syarat dari SPBU agar Masyarakat bisa mengambil dan mengantri minyak dengan skala besar,” ujarnya.
Kades Punggur Besar juga mengungkapkan, sebelumnya ada yang mengambil minyak di SPBU tidak menggunakan Surat Rekomendasi. Tetapi Ia mengakui tidak tahu bagaimana caranya bisa mengambil minyak dengan skala besar di SPBU itu.
Namun karena saat ini, lanjut Kades Punggur Besar menyampaikan, ada ketentuan dari SPBU yang memperbolehkan mengambil minyak dengan Syarat itu, sehingga Masyarakat pun minta buatkan Surat Rekomendasi tersebut.

“Dengan diberi peluang secara legal, ya mereka ngurus ke Desa, karena boleh disana, kan saya bilang boleh kah di sana ? Boleh boh, yang penting ada Rekomendasi,” terang Kades, sambil menirukan pembicaraan warganya yang minta Rekomendasi tersebut.
Sementara itu, terkait adanya pengisian yang menggunakan Jeriken, pihak SPBU 6478321 menyebut, bahwa pihaknya memperbolehkan pengisian Jeriken apabila ada Surat Keterangan Rekomendasi dari Desa dan Instansi terkait, termasuk dari Bupati.
“Boleh melayani Jeriken berdasarkan Rekomendasi dari Desa, Instansi terkait, dan Bupati,” kata Hadi, Manager SPBU saat mendampingi Karyawannya, saat dikonfirmasi Wartawan di depan Pintu Utama Mapolsek Sungai Kakap, Minggu 1 Mei 2022, sekitar Pukul 13.04 WIB.

Sebagai informasi, SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengecer (Jeriken dan drum), Mobil dengan tengki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Adrian318