MEDAN | redaksisatu.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, SH menuntut terdakwa Rosdinawati Br. Sinulingga hanya 2 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Evi Yanti Panggabean, SH dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021).
Terdakwa Rosdinawati br. Sinulingga dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Chandra Naibaho sesuai perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Rosdinawati menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis, hal itu diungkapkan terdakwa setelah ditanya Majelis Hakim apakah mengajukan pembelaan.
Seusai mendengar ucapan Rosdinawati, ketua Majelis Hakim, Aimafni Arli, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 wib, saksi korban Sartika Ruliana Br. Sinulingga bersama dengan saksi Sosiawati br. Tarigan (ibu saksi korban) menemui Rosdinawati Br. Sinulingga di dalam ruangan tamu Apotik Citra Haganta Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.
Dengan tujuan untuk mengantarkan uang panjar ladang kepada Rosdinawati sebanyakRp. 47 juta.
Kemudian saksi korban dan saksi Sosiawati br. Tarigan serta Rosdinawati berbicara, dan pada saat saksi korban serta saksi Sosiawati br. Tarigan bersama Rosdinawati berbicara terjadi pertengkaran mulut atau cekcok karena selisih paham antara Rosdinawati dan saksi korban terkait hasil pembagian ladang.
Sehingga Rosdinawati yang merasa emosi lalu mendekati saksi korban dan memukul mata kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga menyebabkan kaca mata saksi korban pecah dan pipi kanan korban tergores. Selanjutnya melihat hal itu maka saksi Hendro EltraTarigan yang sedang berada di apotik lalu datang melerai, namun Rosdinawati yang masih emosi terus mendekati korban dan kemudian Rosdinawati mencakar bahu kiri korban. Setelah itu Rosdinawati duduk kembali, namun tiba-tiba Rosdinawati melempar cangkir kearah korban akan tetapi tidak mengenai korban.
Kemudian terdakwa yang merasa tidak puas kemudian melempar tongkat kearah korban yang mengenai paha sebelah kanan korban. Selanjutnya korban dan saksi Sosiawati Br. Tarigan yang merasa ketakutan lalu pergi meninggalkan terdakwa.
Kemudian korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan rasa sakit dan luka bagi tubuh korban lalu melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian Polsek Medan Baru
Akibat perbuatan terdakwa korban Sartika Ruliana Br. Sinulingga mengalami luka lecet pada pipi kanan atas dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm, luka lecet pada bahu kiri dengan panjang 8,5 cm dan lebar 0,5 cm dengan kesimpulan luka yang ada pada tubuh korban diduga disebabkan oleh benda tumpul. (HS)