BerandaHUKUMTerdakwa Muhammad Joni Pemilik Sabu Seberat 3 Kg Dihukum 13 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Joni Pemilik Sabu Seberat 3 Kg Dihukum 13 Tahun Penjara

MEDAN | redaksisatu.id – Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Joni saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (11/11/2021).

Terdakwa  Muhammad Joni juga dihukum Majelis Hakim membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Joni selama 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Patrecia Pasaribu yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Setelah membacakan putusan, baik terdakwa maupun penuntut umum diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, untuk menyatakan sikap.

Mengutip dakwaan JPU, bermula pada hari Rabu 07 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (belum tertangkap), lalu Rusli menyuruh untuk mengantar Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg. Dimana terdakwa harus mengirimkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 1 kg ke Jambi, 1 kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.

Dan Rusli akan memberikan upah sebesar Rp10 juta per kilo, sehingga total keseluruhan sebesar Rp30 juta dan oleh terdakwa Muhammad Joni pun mendukungnuya. Selanjutnya terdakwa mengajak Irwan Saputra untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut, dan oleh juga menyambutnya. Jika seluruh sabu-sabu tersebut berhasil diantar oleh keduanya, maka keduanya akan mendapat upah masing-masing sebesar Rp15 juta dari Rusli. (HS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.