Palangka Raya | Redaksisatu.id – Terdakwa budak sabu berinisial AL, divonis Hakim majelis selama 11 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Majelis Hakim, Heru Setiyadi, Sabtu, 18 Desember 2021.
Vonis terdakwa budak sabu ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 10 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan penjara.
Diketahui terdakwa bertugas menyiapkan kurir untuk mengambil paket sabu dari Banjarmasin untuk dibawa ke Palangka Raya.
Polisi berhasil mengamankan terdakwa pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah petugas menangkap Maulid sebagai pengantar sabu, sedangkan ABD Rahman Sidik sebagai penerima barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan polisi, petugas menemukan dua ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan ABD Rahman Sidik dan M Maulid.
[*to-65].