BerandaDAERAHSeorang Penumpang Bus NPM Tujuan Bandung Pingsan Usai Divaksin

Seorang Penumpang Bus NPM Tujuan Bandung Pingsan Usai Divaksin

Pasaman Barat | Redaksi Satu – Seorang penumpang Bus NPM tujuan Bandung, yang pingsan usai divaksin, Senin 17 Januari 2022 menjadi viral di Media sosial.

Video yang menyebutkan seorang penumpang Bus NPM tujuan Bandung, pingsan usai divaksin di gerai Vaksin Polsek X Koto di bawah Polres Solok Kota, di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar.

Terlihat dalam video yang berdurasi 39 detik tersebut, bahwa bus NPM yang melintasi Jalan Lintas Sumatera Bukittinggi-Solok, dihentikan oleh petugas Polsek Singkarak.

Para penumpang kemudian diperiksa apa sudah di vaksin atau belum, dengan cara disuruh menunjukkan kartu vaksin.

Bagi penumpang yang sudah divaksin 1, ataupun baru divaksin pertama, diarahkan untuk divaksin di gerai vaksin yang sudah di persiapkan oleh Polsek X Koto di bawah Polres Solok Kota.

Pada video viral tersebut, terlihat seorang penumpang yang belakangan dikatahui bernama Bambang (23), terlihat dalam kondisi lemas.

Penumpang Bus NPM

Seperti yang disampaikan oleh perekam dalam video tersebut, Bambang disebut pingsan.

Kejadian ini di Polsek X Koto di bawah, dekat Singkarak, penumpang bus NPM dipaksa untuk vaksin, termasuk Bambang, yang selanjutnya diketahui tidak sadarkan diri.

“Dalam rekaman tersebut semua penumpang terlihat dipaksa untuk vaksin, kita
dilarang sama polisi memvideokan, polisinya marah-marah saat kita memvideokan hal tersebut pada hari ini, Senin 17 Januari 2022,” kata perekam video.

Menurut Indrawan, Ketua LSM KOAD, dengan adanya kejadian ini, mungkin bisa menjadi pembelajaran bagi aparat terkait agar tidak sembarangan memaksakan vaksin terhadap seseorang.

Apalagi kepada penumpang bus yang sedang melaksanakan perjalanan jauh.

“Kalau terjadi apa-apa dengan orang tersebut di tengah perjalanan siapa yang akan bertanggung jawab” ujar Indrawan.

Padahal menurut UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 6 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa, setiap orang berhak secara mandiri bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

UU ini juga menjadi acuan bagi UU hak azasi manusia. “Artinya kalau aparat kepolisian masih memaksakan keinginannya untuk memvaksin masyarakat, apalagi anak-anak sekolah, maka bisa diduga sudah melanggar hak-hak asasi manusia” akhir Indrawan lagi.

(Mr. Zn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.