Salah seorang pegawai Pegadaian Balikpapan berinisial DS tersandung kasus penyalahgunaan wewenang sebagai staf administrasi.
Seorang Pegawai itu melalui kuasa hukumnya, Melki Manusama, mengaku bahwa DS sendiri mengakui semua perbuatannya dengan jujur.
“Intinya tersangka ini jujur menyatakan segala sesuatu yang ia lakukan. Itu yang kita harapkan dari tersangka,” sebut Melki, Kamis (3/2/2022).
DS yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diketahui telah beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2021. Pihak Kejari Balikpapan menyebut, kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar.
Sebelumnya, disampaikan Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, DS sebagai staf administrasi berbekal pengetahuannya perihal kata kunci aplikasi yang digunakan Pegadaian Balikpapan, telah memanipulasi pengelolaan keuangan.
“Dia memanipulasi pencairan anggaran di kantornya dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sementara pengakuannya dia, digunakan untuk trading saham dan sebagainya,” paparnya.
Selaku kuasa hukum, Melki sendiri tidak membantah upaya Kejari Balikpapan. Baginya, pihak Oktario sudah bekerja sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.
Termasuk juga pasal yang dilayangkan oleh Kejari Balikpapan, Melki sendiri tak menyatakan keberatannya.
“Ini sudah tugas dari kejaksaan kan melakukan penahanan, sesuai dengan KUHAP,” imbuhnya.
[Red]