Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor) hingga Rp 1,2 Miliar, seorang pria berinisial HT yang merupakan Direktur PT. Pertani Kalteng, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Informasinya dugaan Tipidkor yang dilakukan HT tersebut, terkait dengan korupsi penjualan beras oleh PT. Pertani Cabang Kalteng kepada Koperasi Sunan Manyuru yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, dugaan Tipidkor tersebut telah terjadi di tahun 2016 sampai tahun 2017. PT. Pertani ini sendiri merupakan BUMN dan semua permodalan menggunakan keuangan negara.
“Tahun ini kami berhasil ungkap satu kasus Tipidkor. Dalam perkara ini, kami mengamankan satu orang jadi tersangka berinisial HT yang merupakan pimpinan cabang atau Direktur PT. Pertani cabang Kalteng,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (13/6/2022).
Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku meminta dan menawarkan untuk melakukan jual-beli beras ke Koperasi Sunan Manyuru. Kemudian jual-beli beras itu berjalan sesuai dengan permintaan dari pelaku kepada koperasi tersebut.
“Dari kasus ini kami sudah melakukan pemeriksaan 16 saksi, 12 dari PT. Pertani, 1 saksi ahli keuangan negara, 1 saksi sebagai Audit dari BPKP untuk menentukan seberapa besar kerugian negara yang dirugikan,” ucapnya.
Disebutkannya, dalam proses jual-beli beras tersebut, terduga pelaku melakukan perjanjian dalam penjualan beras, tapi ternyata tidak sesuai dengan prosedur. Pelaku melakukan penjualan lebih dari empat kali dengan sekali transaksi lebih dari 20 ton.
“Kemudian hasil dari penjualan itu tidak ada bukti penyetoran, tidak ada penyetoran ke kas negara. Kemudian ada 98 dokumen yang berhasil kita sita terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku nekat melakukan aksi tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipidkor Nomor 31 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2021, penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.