Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Dr. Abdiyanto SH didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Novia Ekaputra dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Priyurni, rapat bersama Insan Pers membahas draf Raperda Publikasi. Selasa 20/12/22.
Sekda Abdiyanto dalam rapat tersebut mengatakan, kegiatan publikasi tidak terlepas dari peran media.
“Kegiatan publikasi dalam rangka penyebaran informasi publik, merupakan kewajiban dan keharusan berkenaan dengan pelaksanaan program-program dan kegiatan pemerintah daerah,” ucap Sekda.
Sekda Abdiyanto berharap diskusi hari ini menjaga sinergi pemda dan media, sehingga program dan kegiatan pemerintah bisa di dipublikasi, dan perusahaan media mendapat penghasilan yang legal.
“Mari kita diskusikan draf raperda ini secara luwes, arif bijaksana dengan mengedepan tujuan kebersamaan, agar kedepannya tidak berurusan dengan aparat hukum,” ucap Sekda.
Abdiyanto mengatakan, “yang krusial dalam draf Raperda untuk diskusikan, pasal 15 ayat 3, yang menyebutkan perusahaan media terdata (terverifikasi) dewan pers, pimred dan wartawan berkompetensi utama dan muda.
“Dalam masa-masa sosialisasi dan menuju pelaksanaan, kami merespon masukan-masukan dari pihak media, atas draf raperda tersebut,” ucap Sekda.
Selanjutnya para insan pers menyampaikan kepada pemerintah daerah melalui Sekda keberatan pada pasal 15 ayat 3 dalam draf raperda.
“Kami keberatan pada pasal 15 ayat 3, karena untuk terdata atau terverifikasi dewan pers butuh waktu lama, dan masih banyak wartawan yang belum dapat kesempatan mengikuti serifikasi kompetesi,” ucap salah seorang wartawan dalam diskusi tersebut.
Keberatan pada pasal 15 ayat 3, juga didukung awak media yang mengikuti rapat di Aula Media Center Diskominfo Mukomuko. Para insan pers meminta Pemda Mukomuko menangguhkan pelaksanaan pasal tersebut.
“Kami minta kepada Plh. Sekda untuk mempertimbangkan keberatan dari kawan-kawan terhadap pasal tersebut,” ucap Kurtubi, salah satu pimpinan media di Mukomuko.
Keberatan dari insan pers ditanggapi positif oleh Sekda Abdiyanto, “Syarat-syarat di pasal 15 ayat 3 ini kita cari solusi alternatif lain, dikurangi atau ditunda pelaksanaannya,” jelasnya.

“Nanti dibuat tambahan pasal ketentuan peralihan terkait poin terdaftar (terverifikasi di dewan pers,” kata Abdiyanto.
Rapat juga sepakat, jeda waktu untuk proses pendaftaran ke dewan pers paling lama lima tabun.
“Kesepakatan ini nanti kami sampaikan ke biro hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Abdiyanto.

“Terkait sertifikasi atau kompetensi, yang penting di perusahan media atau penanggung jawab redaksi sudah ada yang bersertifikat utama,” ucapnya lagi.
“Draf raperda ini tetap diajukan, di wilayah Provinsi Bengkulu sudah menjadi hukum positif, karena sudah ada Peraturan Gubernur No 31 Tabun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelengaraan pemerintahan,” pungkasnya.
Rapat yang dipandu Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Priyurni, juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Mukomuko Ruslan dan staff dari Dinas Kominfo.(Q-74)