KATINGAN – redaksisatu.id – Kurang lebih Rp2,1 miliar negara dirugikan oleh , Hernadie oknum mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Gegara merugikan negara Rp2,1 miliar, Hernadie Mantan Camat Katingan Hulu ini berurusan dengan hukum, saat ini Ia berstatus sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Dikutif dari Radar Sampit tanggal 5 November 2021. Bahwa oknum ini merugikan negara Rp2,1 miliar dengan melibatkan pengusaha Asang Triasha sebagai pelaksana pekerjaan untuk membangun jalan pada 2020 lalu.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa sehingga negara dirugikan Rp2.1 miliar ini, terungkap dipersidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada, Rabu 3 Nopember 2021 lalu.
Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie ini didakwa memaksa sebelas kepala desa di wilayahnya untuk menyetor masing-masing sebesar Rp500 juta dari dana desa untuk membangun jalan.
Namun, hal itu diduga hanya modus untuk mengeruk keuntungan hinggarugikan negara sebesar Rp2.107.850.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono dalam dakwaan primair menyebutkan, jalan yang dibangun merupakan penghubung sebelas desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang.
Dari Desa Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, sepanjang sekitar 43 kilometer.
”Terdakwa juga memaksa sebelas kades tersebut untuk membuat surat perintah kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa untuk pelaksana pembuatan jalan tersebut,” kata Bangun.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017.
”Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Asang Triasha sebesar Rp 2.107.850.000,” katanya.
Kerugian negara dalam perkara itu, lanjut Jaksa, diperoleh dari laporan hasil audit Inspektorat Katingan.
Awalnya sebelas kades tersebut menolak membayar biaya proyek pada Asang Triasha, karena pekerjaan tidak sesuai ketentuan.
Namun, oknum mantan Camat ini turun tangan untuk memaksa kades membayarnya, sehingga kades terpaksa menuruti untuk mengeluarkan dana desa sesuai yang diminta.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan subsidair, JPU bahwa perbuatan Hernadie diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[*to-65]