spot_img

Rampas Barang Menggunakan Sajam 1 Pemuda Berhasil Diamankan

Merampas barang dengan ancaman menggunakkan senjata tajam (Sajam) akhirnya seorang pemuda pelaku tindak pidana kejahatan berhasil diamankan Polisi.

Aksi perampasan pemuda ini sempat meresahkan warga di wilayah Kutai Barat. Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku berinisial KA (35).

Dalam pengembangan itu, polisi mengungkap bahwa pemuda perampasan itu tinggal di Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat, ternyata sudah sering melancarkan aksi kejahatannya dan rata-rata korbannya adalah para wanita yang mengendarai sepeda motor seorang diri.

BACA JUGA  Jual Sabu, Oknum Polisi di Bengkulu Berhasil Diamankan

Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Yohanes Bonar Adiguna melalui Penyidik Pidana Umum Brigpol Dhedi Kuncoro mengatakan, modus pemuda itu saat melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor besar.

Kemudian ia mengintai para korbannya di tempat-tempat yang sepi pada malam hari. Selanjutnya pelaku mengejar dan memepet kendaraan korbannya kemudian mengancam dengan senjata tajam jika korbannya tidak memberikan barang-barang berharga miliknya.

“Modus pelaku mencuri maupun mengejar korban dengan Sajam yaitu ingin mengambil barang-barang milik korban. Barang yang diincar adalah handphone. Dan korbannya rata-rata perempuan,” ungkapnya, Selasa (1/2/2022).

BACA JUGA  Kapolri Ambil Alih Persoalan PETI Kalbar, Badong Minta Keadilan

Bahkan pelaku diketahui sudah beraksi sebanyak 7 kali seputar wilayah Kecamatan Linggang Bingung.

“Kalau korbannya takut ya barangnya dibawa, baik uang atau handphone,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Brigpol Dhedi Kuncoro, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha R-15 warna kuning hitam.

“Pelaku juga kerap membawa sajam. Kemudian barang-barang yang diambil pelaku sejauh ini ada 7 buah handphone,” ujarnya.

Saat ini, barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan tersangka adalah sepeda motor, tas dan barang hasil curian.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat. Dia terancam hukuman pidana kurangan 5 tahun penjara.

[Red]

BACA JUGA  IKM Kalbar Peduli Gempa Pasbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img