spot_img

Publik Minta Bea Cukai Kalbagbar Jangan Lindungi Cukong Penyelundup Rotan ke Tiongkok

REDAKSI SATU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama-sama dengan Bea Cukai Pontianak berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman empat kontainer rotan yang akan dikirimkan ke Tiongkok di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, pada Selasa, 23 Desember 2025. Publik pun berharap, adanya proses hukum tegas terhadap pemodal atau cukong dan pihak-pihak terkait baik yang berada di Tiongkok mau pun di Kalimantan Barat dalam kasus ini.

Penindakan ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yaitu diberitahukan sebagai coconut product. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan.

Pada saat pelaksanaan patroli, Tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut.

BACA JUGA  Kepercayaan Publik Mulai Membaik, LaNyalla Minta Kapolri Jangan Kendor Bersih-bersih
Bea
Bea Cukai Kalbagbar saat menggelar Konferensi Pers di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, pada Rabu 21 Januari 2021, terkait Penyelundupan Rotan ke Tiongkok.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pencacahan, didapati sejumlah 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.915.500.000,00.

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

BACA JUGA  Senator Wanita Sumbar Lakukan Trauma Healing di Mudiak Simpang
Bea
Bea Cukai Kalbagbar saat menggelar Konferensi Pers di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, pada Rabu 21 Januari 2021, terkait Penyelundupan Rotan ke Tiongkok.

Dalam konferensi pers penindakan rotan yang bertempat di Pelabuhan Dwikora, 21 Januari 2026, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menegaskan bahwa Bea dan Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tegas Muhamad Lukman.

BACA JUGA  CPO Cemari Laut Pelabuhan Internasional Kijing, Begini Langkah Perusahaan
BACA JUGA  Security PT. Nusantara Hidrotama Dilaporkan, Halangi Tugas Wartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img