Rusdi Dewa Ahmad (32) tahun, seorang pria di Mesuji, Lampung, tega membunuh mertua sendiri. Pelaku ini tak terima karena dimarahi.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang”, kata Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan,
“Peristiwa tersebut berawal saat korban bernama Singe Dalom (60) tahun dan pelaku terlibat cekcok saat tengah menunggu pembeli sawit,” ungkap Fajrian, Minggu (26/2).
“Peristiwa ini terjadi Sabtu (25/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, keduanya sama-sama menunggu pembeli sawit. Namun, yang ditunggu tak kunjung datang”, tuturnya.
“Karena pembelinya lama datang, keduanya cekcok. Pembeli ini rekan korban,” jelasnya.
“Pelaku yang merasa kesal karena terlalu lama menunggu kemudian berulang kali bertanya kepada korban soal kapan pembeli datang”, jelas Fajrian.
“Mertuanya ini kesal karena pelaku yang juga menantunya ini bolak-balik bertanya, akhirnya dia (korban) memarahi pelaku,” ujar Fajrian.
Kasat melanjutkan, tak terima dimarahi, pelaku kemudian mengambil Tojok (alat tusuk mengambil sawit) dan langsung diarahkan ke bagian ketiak sebelah kiri korban hingga mengalami luka di bagian dada.
Korban yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit. Naasnya, nyawa korban tak tertolong sebelum sempat mendapatkan perawatan.
Fajrian mengungkapkan, mendapat informasi peristiwa penganiayaan tersebut, tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sekitar dua jam paska kejadian.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (kay/dikutip dari khlfani.co.id)