Polsek Tilatang Kamang (Tilkam) Polres Bukittinggi, dini hari tadi melakukan penangkapan Sdr R (24), diduga pelaku tindak pidana perjudian online atau Togel Online.
Kapolsek Tilkam Iptu. Romy Hendra Kurniawan mengatakan, kami dari Polsek Tilkam benar telah melakukan penangkapan terhadap seseorang Pemain Judi Online an. Sdr R.
“Penangkapan tersangka judi online terjadi pada Hari Sabtu 13/08/22, di daerah Dusun Budi Jorong Aia Tabik, Kel. Kamang Mudiak. Kec Kamang Magek. Kab Agam,” kata Kapolsek Romy.
Diduga tersangka telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Online jenis Judi Hongkong. Hal ini di ketahui setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan, dari HP milik tersangka didapati situs judi online, berikut account di dalam HP merk Vivo S1 Pro warna hitam milik dari tersangka R,” jelas Kapolsek Tilkam
Romi Menambahkan, Setelah di periksa historis dari account tersebut didapati tersangka telah melakukan aktifitas judi online.
Dan dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka saudara R kami bawa ke polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kami kenakan pasal 303 ayat 1 bis KUHP, yaitu bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, atau turut serta main judi di hukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp10jt,” tutur Romy
Penangkapan dipimpin leh Kapolsek Tilkam IPTU Rommy Hendra Kurniawan, S.H. M.H beserta jajarannya, IPTU Wakapolsek Henry Ardiansya, Kanit Res IPTU Hendra Wijaya Esa Permana, Kanit IK AIPTU Yusrizal, Ba Unit Reskrim AIPDA Harbay .S, BRIPKA Edrizal, BRIPTU Februari Ramadika .(Zon)