redaksisatu | WNI ditahan di Madagaskar setelah tawaran pekerjaan yang diterima sejumlah warga Indonesia diduga berujung pada penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para WNI tersebut dilaporkan diamankan aparat keamanan Madagaskar dalam sebuah razia di lokasi tempat mereka bekerja. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah seorang WNI menyampaikan laporan dan dokumen terkait kepada Anggota DPD RI H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos.
Laporan tersebut diterima pada Jumat, 25 September 2026. Haji Uma kemudian menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk meminta penanganan terhadap para WNI.
Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).
Salah satu WNI yang menjadi perhatian dalam laporan itu adalah Wulamsari, 27 tahun, warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Wulamsari disebut memiliki seorang anak yang kini berada di Indonesia. Ia juga merupakan istri Wahyu Saputra, warga Aceh Besar.
Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Wulamsari awalnya dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik di Malaysia.
Tawaran tersebut disebut diperoleh melalui seseorang yang dikenalnya lewat Facebook.
Wulamsari kemudian berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026.
Namun, perjalanan yang ditempuh tidak mengarah ke Malaysia. Ia disebut melewati Jakarta, Singapura, dan Dubai sebelum akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar.
Setelah tiba di Madagaskar, paspor Wulamsari disebut disita. Ia kemudian diduga dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online.
Ketika mencoba mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaan tersebut, Wulamsari disebut diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.
Situasi berubah ketika aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tersebut.
Sebanyak 49 WNI kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.
Menurut informasi yang diterima keluarga, para WNI itu telah berada dalam penahanan sekitar 48 hari.
Keluarga juga melaporkan kondisi penahanan yang disebut memprihatinkan. Para WNI disebut tidak mendapatkan makan dan minum sehingga kebutuhan tersebut harus dipenuhi melalui kiriman keluarga di Indonesia.
Wulamsari juga dilaporkan mengeluhkan tempat penahanan yang sempit dan berdesakan.
Selain itu, keluarga menyampaikan adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap para WNI selama berada dalam penahanan.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena para WNI tersebut dilaporkan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Daftar yang diterima mencantumkan nama-nama dari Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Banten, Kalimantan, dan Jakarta.
Tiga orang dalam daftar tersebut tercatat berasal dari Aceh. Mereka adalah Sara Intan Nuraini dari Aceh Tenggara, Rama Ardiyansyah dari Langsa, serta Fani Swastika dari Banda Aceh.
Namun, persoalan utama dalam kasus ini adalah dugaan adanya perbedaan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan aktivitas yang kemudian dijalankan para WNI.
Haji Uma meminta pemerintah memastikan status hukum seluruh WNI dan menelusuri dugaan perekrutan yang berujung pada aktivitas yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.
“Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” kata Haji Uma.
Ia meminta Kementerian Luar Negeri segera memberikan pendampingan kepada para WNI dan memastikan akses kekonsuleran selama proses penanganan kasus.
“Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Haji Uma juga menyoroti laporan mengenai kebutuhan makan dan minum para WNI selama ditahan.
“Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kondisi dan kebutuhan dasar para WNI selama proses hukum berlangsung.
Selain persoalan hukum, keluarga Wulamsari berharap kepulangannya dapat segera difasilitasi.
Ibunya yang berada di Medan Marelan disebut sedang sakit. Sementara itu, anak Wulamsari masih berada di Indonesia.
Keluarga menyatakan bersedia menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari.
Mereka juga berharap pemerintah membantu proses administrasi serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) jika dokumen tersebut diperlukan untuk kepulangannya.
Haji Uma meminta Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas Madagaskar.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI sekaligus mengupayakan penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan mereka ke Indonesia.
Kasus 49 WNI ini juga menyoroti risiko tawaran pekerjaan luar negeri yang disebarkan melalui media sosial.
Dalam laporan yang diterima, Wulamsari disebut menerima tawaran pekerjaan di Malaysia melalui Facebook. Namun, perjalanan akhirnya membawa dirinya ke Madagaskar.
Haji Uma mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran kerja luar negeri melalui jalur yang tidak resmi.
“Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi. Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang,” katanya.
Berikut nama-nama WNI yang berdasarkan laporan tersebut disebut berada dalam penahanan di Madagaskar:
Wulamsari — Medan, Sumatera Utara
Dinda Putri Amellia — Jakarta Timur
Andrean — Jakarta Timur
Jelita Juliana Mamahit — Manado, Sulawesi Utara
Sepia — Sumatera Selatan
Diana Putri Ananda — Medan, Sumatera Utara
Imran — Medan, Sumatera Utara
Bella Amalia Utomo — Rantau Prapat, Sumatera Utara
Luna Artika Ramadani — Muaro Jambi
Sela Puja Swara — Langkat, Sumatera Utara
Harry Ardi Purnomo — Pemalang, Jawa Tengah
Sara Intan Nuraini — Aceh Tenggara
Irma Rosanti — Indramayu, Jawa Barat
Kristian Chandra Silaban — Medan, Sumatera Utara
Dea Apri Yanti — Muaro Jambi
Nurul Fitriyani — Banyuwangi, Jawa Timur
Yani Firmandita Ardiansyah — Banyuwangi, Jawa Timur
Fran Alexander Lumban Tobing — Medan, Sumatera Utara
Saipul Alam — Batam, Kepulauan Riau
Muhammad Asri — Medan, Sumatera Utara
Indriyani — Belawan, Sumatera Utara
Aditya Putra Pratama — Langkat, Sumatera Utara
Lisa Natalia Sitepu — Batam, Kepulauan Riau
Nadya Rahmawati — Jember, Jawa Timur
Steve Alfacy — Padang, Sumatera Barat
Muhamad Azmi — Batam, Kepulauan Riau
Irpandi — Medan, Sumatera Utara
Gesti Fatrisia — Kota Jambi
Rama Ardiyansyah — Langsa, Aceh
Sri Wulandari — Pekanlabuhan, Sumatera Utara
Tasya Febrieliana — Batam, Kepulauan Riau
Hapis Aidil Sakti — Batam, Kepulauan Riau
Ronaldo Hari Saputra — Padang, Sumatera Barat
Kamaria Desemberia — Kabanjahe, Sumatera Utara
Jocky Iwan Astrada Sitepu — Kabanjahe, Sumatera Utara
Arif Faiz Hakim — Medan, Sumatera Utara
Zulkifli Siregar — Medan, Sumatera Utara
Fani Swastika — Banda Aceh
Nanta Pranata Perangin Angin — Kabanjahe, Sumatera Utara
Devi Ramayanti — Binjai, Sumatera Utara
Klaudia Densit Halawa — Medan, Sumatera Utara
Maswi — Pandeglang, Banten
Debora Grace Claudia Limbong — Balikpapan, Kalimantan
Dewi Erika — Binjai, Sumatera Utara
Steven — Batam, Kepulauan Riau
Niken Dwi Kholilah — Surabaya, Jawa Timur
Fitria Ningsih — Jakarta
Evan Sanuputra — Pandeglang, Banten
Rama Sagita Pratama — Batam, Kepulauan Riau
Berdasarkan bahan laporan yang diterima, dugaan TPPO, penipuan perekrutan kerja, penyitaan paspor, pemaksaan pekerjaan, serta kondisi penahanan merupakan informasi yang disampaikan keluarga dan pihak yang menerima laporan.
Status hukum para WNI serta proses penanganan oleh otoritas Madagaskar masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak berwenang.
Sumber: Newsroom DPD RI




