Iklan
BerandaHUKUMKRIMINALPolsek Penengahan Meringkus 2 orang Pelaku Kejahatan Dalam 3 Jam

Polsek Penengahan Meringkus 2 orang Pelaku Kejahatan Dalam 3 Jam

Lampung Selatan | redaksisatu.id -Polsek Penengahan meringkus dua pelaku kejahatan dalam waktu hanya tiga jam. Selasa (11/01/2022)

Patut mendapatkan apresiasi jajaran Polsek Penengahan khususnya Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penengahan AKP. Setyo Budi Howo, SH.MH.

Pasalnya tim ini berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam waktu yang singkat.

BACA JUGA  PMDKH Soroti Beredarnya Video Oknum Penyanyi Dangdut Erotis

WhatsApp Image 2022 01 12 at 16.22.46 1Kedua pelaku yakni  RIS (22) merupakan warga Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang dan IW (26) warga Dusun Taman Baru Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan  Lampung Selatan.         

Kapolsek Penengahan AKP. Setio Budi Howo, SH.MH. mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, Selasa (11/01/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku.

Keduanya  kami amankan ditempat berbeda, RIS (pelaku curanmor) di Sri Pendowo Ketapang dan IW (penadah)  di Taman Baru Penengahan.

Para pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana pencurian sepeda motor Merek Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, warna putih biru.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (10/01/2022 ) sekira jam 03.30 wib di  Dusun II Sri Pendowo RT/RW. 006/002 Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Korban dari pencurian itu adalah  Supardi (50), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Penengahan, dan langsung ditindak lanjuti oleh pihak polsek.

BACA JUGA  Team Anti Bandit 308 Masih Mencari Dua Pelaku

Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, warna Putih Biru,  (di sita dari Pelaku IW atau penadah )

1 buah STNK  Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, atas nama M. Aminudin Arhab  beserta  1 buah BPKB .

Polsek penengahan
Barang Bukti (BB) Honda Beat BE 5263 OH

1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam lis putih tanpa dokumen yang digunakan oleh pelaku saat melakukan curat di rumah korban (disita dari pelaku RIS)

Uang  sisa penjualan 1 unit sepeda motor beat senilai 600 ribu rupiah dengan pecahan 50.ribuan (di sita dari pelaku RIS)                                               

BACA JUGA  DPR RI Diduga Mulai Intervensi Pengungkapan Rp349 Triliun

1 unit Handphone merk Iphone 6 warna pink ( di sita dari  pelaku RIS) dan

1unit Handphone merek Vivo type S1 warna biru (di sita dari pelaku IW ) sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.(RS/Sai)

Sumber : Sri Widodo calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Sadis Kekerasan Terhadap Anak di Agam

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.