spot_img
BerandaHUKUMPolresta Barelang Ungkap Pelaku Curanmor di 17 TKP

Polresta Barelang Ungkap Pelaku Curanmor di 17 TKP

Redaksisatu | Polresta Barelang – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi Menerangkan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor Spesialis Honda Beat di dampingi Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, S.H. serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH di Halaman Mapolsek Sekupang. Sabtu (16/10/2021)

Petugas Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku berinisial P dan Inisial MS, dan mengakui telah melakukan aksinya di 17 TKP.

Pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Sekupang 7 kali, Batu Aji 3 kali, Bengkong 1 kali, Sagulung 4 kali, Lubuk baja 1 kali, Batam Kota 1 kali.

Berawal pada Pada hari Kamis (15/07/2021) sekira pukul 14.00 Wib Pelapor yang berprofesi sebagai teknisi datang ke lokasi tersebut untuk perbaikan CCTV Indomaret dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran kemudian masuk ke dalam Indomaret.

Kecurigaan ketika rekan korban (saksi) bertanya tentang keberadaan sepeda motor korban yang tidak terlihat diparkiran.

Adapun ciri-ciri sepeda motor tersebut adalah merk HONDA BEAT warna biru putih, berikut 1 unit gerinda, satu unit helm, satu buah tas, satu buah STNK beserta peralatan kerja yang ditaruh dibagian depan sepeda motor.

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut unit opsnal polsek sekupang yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha surya Wardana S.I.P, Msi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg ada di seputaran lokasi Kejadian dan setelah mendapat keterangan dan diketahui identitas dan tempat tinggal yg diduga sebagai pelaku.

Unit Reskrim Polsek Sekupang mengetahui keberadaan yg diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Perumahan Puri Gracia Kel. Tanjung Riau dan berhasil mengamankan yg diduga sebagai pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha surya Wardana S.I.P, Msi membenarkan adanya Tindak Pidana Curanmor, sesuai Keterangan pelaku sudah melakukan aksinya di 17 Lokasi, saat ini terdapat 2 Pelaku masih DPO dan 2 Pelaku lainnya sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Oknum Kades Diduga Memiliki Ijazah Palsu Kini Mendadak Menjadi Wartawan

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) mengenai Pencurian dengan ancaman 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu TIgor Sidabariba, SH.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.