Polres Sintang Pilih Tangkap Pekerja daripada Cukong dan Penadah Emas Ilegal

REDAKSI SATU – Ketegangan memuncak di Mapolres Sintang pada Sabtu sore, 28 Februari 2026, setelah penangkapan tiga warga yang diduga pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hilir berujung pada gelombang protes besar-besaran. Massa dari berbagai Elemen Masyarakat mendatangi Markas Polres Sintang, menuntut kejelasan Hukum sekaligus mempertanyakan profesionalisme aparat dalam proses penangkapan pada Sabtu 28 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi Demo yang berlangsung di Mapolres Sintang tersebut bukan sekadar bentuk Solidaritas terhadap tiga warga, antara lain berinisial (AB), (RMH) & (DK) yang diamankan, melainkan juga luapan kekecewaan Publik terhadap pola Penegakan Hukum yang dinilai tebang pilih dan minim Prosedur. Massa menuding penangkapan dilakukan tanpa pendekatan Persuasif dan tanpa transparansi yang memadai kepada keluarga maupun Masyarakat sekitar.

Situasi di Mapolres Sintang semakin memanas ketika kabar penangkapan menyebar luas di tengah Masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa penindakan terhadap PETI terkesan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor-aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas tersebut justru jarang tersentuh Hukum.

BACA JUGA  Datangi Polda Kalbar, Pengacara: Warga Laporkan Kades Sinar Kuri, PT SUP dan Camat Sungai Laur
Polres
Pekerja tambang berinisial (AB), (RMH) & (DK) yang sempat ditangkap Polres Sintang, Sabtu 28 Februari 2026, sore.

Ketegangan akhirnya mereda setelah dialog terbuka yang melibatkan perwakilan Pemerintah Daerah dan Legislatif. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala bersama anggota DPRD Sintang, Muhammad Comain, SH turun langsung menemui massa dan berdiskusi dengan pihak Kepolisian.

Hasil dialog tersebut berujung pada pembebasan tiga orang yang sebelumnya diamankan. Keputusan itu disambut sorak massa, namun sekaligus meninggalkan tanda tanya besar: apakah sejak awal proses penangkapan memang lemah secara Prosedural, ataukah Aparat kalah oleh tekanan massa?

Jika pembebasan dilakukan karena tidak cukup bukti, maka Publik berhak mempertanyakan dasar penangkapan sejak awal. Namun jika pembebasan terjadi akibat tekanan demonstrasi, maka hal itu justru menjadi preseden buruk bagi wibawa penegakan Hukum.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap di Jalintim, 11 Bungkus Sabu Disita
Polres
Anggota Polres Sintang saat melakukan penangkapan terhadap pekerja tambang di Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang Kota, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 28 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa di Mapolres Sintang ini menjadi catatan serius bagi pimpinan Kepolisian setempat. Profesionalisme aparat bukan hanya diukur dari keberanian melakukan penindakan, tetapi juga dari ketepatan prosedur, kekuatan bukti, dan kemampuan komunikasi dengan Masyarakat.

Kritik paling tajam yang muncul di tengah Masyarakat adalah kesan bahwa Aparat bertindak cepat saat menangkap Warga kecil, namun lambat atau bahkan terkesan diam terhadap dugaan jaringan PETI yang lebih besar. Pola seperti ini memperkuat persepsi Publik bahwa Hukum belum ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

Selain itu, lemahnya komunikasi Publik dari pihak Kepolisian sejak awal kejadian diduga menjadi pemicu utama membesarnya aksi massa. Ketika informasi resmi minim, rumor berkembang liar dan ketidakpercayaan Masyarakat pun meningkat.

BACA JUGA  Komite I DPD RI Sampaikan Maraknya Mafia Tanah Kepada Menteri ATR/BPN
Polres
Situasi Demo dari Masyarakat di Halaman Mapolres Sintang terkait penangkapan 3 (tiga) orang pekerja tambang oleh Polres Sintang, Sabtu 28 Februari 2026, sore.

Kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian di Sintang. Penegakan Hukum terhadap PETI memang penting, tetapi harus dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Berkeadilan. Tanpa itu, setiap tindakan aparat justru berpotensi memicu konflik baru di tengah Masyarakat.

Peristiwa 28 Februari ini menjadi pengingat bahwa Penegakan Hukum tanpa kepercayaan publik hanyalah tindakan represif yang mudah dipatahkan oleh tekanan Massa. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang dengan skala yang lebih besar.

BACA JUGA  Fraksi PDI Perjuangan Kritisi Pemkot Pontianak, Kaya Struktur Namun Miskin Fungsi
BACA JUGA  Kebakaran Hebat di Pelabuhan Batre Cilacap Jateng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img