Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arteria Dahlan anggota DPR RI Fraksi PDIP, terkait dugaan pelanggaran SARA.
Terkait hal ini Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, memberikan respons terkait keputusan Polda Metro Jaya tersebut.
Ia juga menyayangkan kepolisian yang hanya melihat kasus ini dari UU ITE.
Urip mengatakan, laporan yang dilayangkan terhadap Arteria Dahlan tidak hanya terkait UU ITE.
“Jika hanya diukur dari UU ITE, berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” kata Urip, dilansir dari Republika.co.id, Jumat (4/2).
Berdasarkan berkas laporan ke Polda Jabar, Urip mengatakan, pihaknya melaporkan Arteria Dahlan atas dugaan pelanggaran konstitusi pasal 32 ayat 2 UUD 1945.
Selain itu, Arteria juga dilaporkan melanggar UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, Dugaan pelanggaran HAM, dan Dugaan Ujaran Kebencian.
Urip mengatakan, laporan terhadap Arteria seharusnya tidak bisa hanya diukur dengan UU ITE. Ia juga mengkritik alasan Polda yang menyatakan bahwa Arteria sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas.
“Saya kira, Polda Metro Jaya tidak akan segegabah itu menafsirkan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan,” katanya.
“Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam menegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan pernyataan Arteria terkait polemik Bahasa Sunda di persidangan tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Alasannya, Arteria memiliki hak imunitas saat menyampaikan pendapat dalam sidang.
“Berdasarkan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2).
[Red]