Polantas Dilarang Lakukan Tilang Manual, Tidak Ada Lagi Pungli di Jalan

Polantas dilarang melakukan tilang manual, guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tilang manual.

Instruksi larangan tilang manual itu, tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA  4 Orang Pekerja Proyek Jalan Dibunuh Oleh TPNPB-OPM

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis, maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin lima surat telegram tersebut.

Para Polantas diminta, tampil sederhana dan tidak hedonis, dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial. Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.

BACA JUGA  Perempuan Ini Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Edarkan Sabu

Selain itu, para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, seluruh anggota Polantas diminta untuk hadir di lapangan untuk melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan. Termasuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Beri Arahan Kepada Personel Polres Landak dan Polres Sanggau

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” tulis telegram itu.

Selanjutnya, para personel Polantas juga diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Para personel juga diminta tak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara.

BACA JUGA  Tragedi Sepak Bola 1 Oktober 2022 Renggut Ratusan Jiwa

Jenderal Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di bidang lalu lintas. Kemudian, para Polantas diminta melaksanakan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota dalam rangka meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Jenderal Sigit, meminta kepada jajaran Korlantas Polri, untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi di bidang lalu lintas. Termasuk hukuman ke personel melakukan pelanggaran.

BACA JUGA  Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia, Menkomdigi Tegas Lindungi 229 Juta Pengguna

Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan serta rapat analisis dan evaluasi untuk mengingatkan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. dikutip dari indeksnews.com

BACA JUGA  Presiden Jokowi Panggil Kapolri hingga Kapolres, Jumat Pukul 14.00 WIB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img