Iklan
BerandaDAERAHSumatera BaratPj Walikota Payakumbuh Arogan Kentuti UU No.5 Th 2014 dan SKB 3...

Pj Walikota Payakumbuh Arogan Kentuti UU No.5 Th 2014 dan SKB 3 Mentri

Payakumbuh I Redaksi Satu.id – Sepuluh hari menjadi Pj. Walikota Payakumbuh, Drs.Jasman Rizal,MM, sudah memperlihatkan Arogansinya. Setelah lecehkan Porkompimda Kota Payakumbuh, Ia pun kentuti UU No. 5 th 2014 , SKB tiga Mentri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( (PANRB).
Pj
Nevi Zuraina, (Anggota DPR RI dari Fraksi PKS) dan rombongan kader PKS, ketika berpamitan dengan PJ Walikota Payakumbuh, Jasman Rizal ( Foto. Dokumentasi )

SKB 3 Mentri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan Kepala Daerah, sama sekali tidak dipatuhinya. Jasman, undang dan jamu petinggi dan kader PKS ke rumah dianasnya.

Meskipun secara diam diam menjamu jajaran petinggi PKS di rumah dinasnya pada Minggu  ( 8/10), Banyak pihak mengetahuinya. Jamuan khusus Pj. Walikota Payakumbuh itu, mulai sore hingga Jelang Isya.

 

Pj

Pj. Walikota ( Wako ) Payakumbuh yang baru dilantik (29-9-2023) itu, telah mengabaikan kewajibannya untuk bersikap netral terhadap partai politik manapun, sebagai mana yang tertuang di dalam SKB itu juga ditandatangani Badan Kepegawaian Negara (BKN ) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berdasarkan informasi dari sumber terpecaya- yang minta identitasnya tidak siarkan mengatakan, PJ Wako Jasman Rizal menyambut hangat rombongan kader PKS, yang diundangnya di rumah dinasnya. Diantara kader PKS itu, Nyonya Nevi Zuraina, (Anggota DPR RI) yang didampingi, Tri Venindra ( Dewan Pengawas) PAMTIGO ( Perusahaan Air Minim Tirta Sago ).

Disebut- sebut juga turut diundang sosok Komisaris Utama Bank Nagari, Beni Warlis serta beberapa ASN Pemko Payakumbuh yang mamanfaatkan kendaraan Dinas, yakni BA. 15 M. BA. 70 M, serta Civic Hitam BA. 1695 IV. Kenderaan Dinas itu disebutkan ditompangi Nevi Zuraina. Jelas sumber.

Atas prilaku demikian, banyak pihak mempertanyakan ” sikap Netralitas, Drs. Jasman Rizal, Pj.Wako Payakumbuh dan menjadi gunjingan Masyarakat Kota setempat.

BACA JUGA  Pelaku UMKM dan Usaha Perseorangan Harus Miliki NIB

Padahal secara tegas Undang-Undang No. 5 th. 2014 tentang ASN mutlak harus taat menjalankan asas netralitas . Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Gunjingan Masyarakat tersebut sangatlah beralasan, karena merujuk SKB tiga Mentri, Tindakan yang dilakukan Pj. Wako Jasman itu sangat bertentangan dan merupakan pembangkangan terhadap SKB tersebut.

SKB yang ditandatangani oleh   yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).

Bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dampak rumor tak sedap sikap PJ Walikota, Jasman Rizal yang berusaha dimintakan tanggapannya seputar Netralitas terkait jamuannya terhadap rombongan kader PKS tersebut, hingga detik ini bungkam menjawab awak media.

Prihal kunjungan, Nevi Zuraina  Anggota DPR RI dari Fraksi PKS beserta rombongan kader PKS tersebut ke rumah Dinas Walikota Payakumbuh, Minggu, 8/10 sore hingga Jelang Isya itu, Awak media mencoba konfirmasi maksud kunjungan yang memantik kecurigaan beberapa kalangan di Kota Payakumbuh, hingga berita ini update belum ada tanggapan kader PKS tersebut.

BACA JUGA  Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Danlantamal XII : Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

Sikap bungkam juga terjadi pada Tri  Venindra, salah seorang Dewan Pengawas PAMTIGO, sekaligus kader PKS itu, konfirmasi yang dilakukan media hingga kini tidak ditanggapi.

Berbeda halnya, sosok Beni Warlis, kini dipercaya sebagai Komisaris Utama Bank Nagari, menanggapai rumor turut dalam rombongan kader PKS jumpai PJ. Walikota Payakumbuh, Jasman Rizal di rumah dinasnya, Minggu sore hingga Jelang Isya itu, membantah dirinya ikut dalam rombongan tersebut.

Beni berkilah. “Mohon maaf pak Wartawan, saya tidak ada bertemu dengan  rombongan DPR RI dan PKS dengan Pj.Wako Payakumbuh sebagai yang Bapak maksud.

Tolong lihatkan foto yang Bapak maksud kalau benar. Soalnya dua foto di atas tidak ada saya.  Tolong pastikan ke sumber mana diperoleh, agar tidak ado fitnah”, demikian ujar Beni dalam Bahasa Minang.

Menyikapi situasi dan kondisi kepemimpinan PJ Walikota Payakumbuh, Jasman Rizal, yang belum seumur jagung itu, ditenggarai memasuki tahun politik 2024 berpotensi munculnya riak tak bagus jalannya pemerintahan Kota Rendang. Sikap tidak netral itu memantik tanggapan pemerhati hukum, Nof Erika, S.Hi, C,Med.

Rang Sumando Taram ini  berharap gubernur serta pemerintah pusat melalui Mendagri,menyikapi Netralitas PJ Walikota Payakumbuh tersebut, demikian himbau Nof.  ( RH )

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.