Petugas Nakes Minta Keadilan, Tolak Pemotongan TPP 35 Persen

REDAKSISATU.ID – Petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tergabung dari Aliansi Nakes Bersatu meminta keadilan atas adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 35 persen (%) yang di putuskan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 108/BKD/2024, tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh massa Aliansi Nakes Bersatu melalui Zeki selaku Koordinator Lapangan 2 (Korlap) saat memberikan Keterangan Pers di Halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 18 Maret 2024, sekitar Pukul 15.48 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Zeki menyampaikan massanya harus mengurungkan niat karena terindikasi kuat mendapatkan intervensi dan ancaman dari oknum pejabat terkait Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung ZR sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Nakes
Petugas Nakes yang tergabung dalam Aliansi Nakes Bersatu sempat datang di Halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 18 Maret 2024, sekitar Pukul 15.48 WIB.

“Sebenarnya hari ini kami sebanyak kurang lebih 200 orang ingin melakukan Aksi Damai, tetapi ternyata dalam pertemuan tadi siang di Ruang Garuda BKPSDM Provinsi Kalimantan Barat terindikasi kuat ada intervensi hingga pengancaman hingga rekan-rekan kami diminta membuat Surat Pernyataan, sehingga mereka akhirnya ketakutan untuk melakukan Aksi Damai di sini,” ungkap Zeki.

Tujuan Aliansi Nakes Bersatu ingin melakukan Aksi Damai di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, untuk meminta keadilan dan meminta agar anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat bisa memfasilitasi dengan instansi terkait.

“Tujuan kami adalah untuk meminta keadilan, kami minta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat, Nomor: 108/BKD/2024, tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024, tolong dikaji dan revisi ulang,” ujarnya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal selama 3 Bulan Terakhir

Yang menjadi anehnya lagi, dibalik Pontongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Petugas Nakes sebesar 35 persen (%) itu, tetapi instansi-instansi lainnya justru bertambah.

“TPP kami mengapa dipotong atau dikurangi, sementara instansi-instansi lain justru bertambah. Padahal sudah sangat jelas dalam Surat Persetujuan Mendagri Nomor: 900.1.1/1064/Keuda, Prihal: Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, tertanggal 12 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev,” sindirnya.

Bukan hanya itu, yang anehnya lagi, lanjut Zeki menyampaikan, dalam Surat Edaran Kebijakan TTP RSUD DR. SOEDARSO tahun 2024, pada Resume Hasil Rapat FGD dengan Kemendagri Tanggal 13 Maret 2024 dituliskan pada poin 3 Kasus tahun 2023 mengembalikan TPP karena Double Evidance yaitu kinerja masuk ke dalam kriteria beban kerja juga masuk sebagai kriteria pertimbangan objektif lainnya (jasa pelayanan).

BACA JUGA  DPR RI Soroti Tambang Ilegal Marak dan Masif di Kalbar

“Jadi kami tegaskan, bahwa pada tahun 2023 tidak ada Double Evidance, kami tidak pernah menerima Double, itu bohong,” tegasnya.

Aliansi Nakes Bersatu berharap agar pejabat publik bisa mendengar dan merasakan terkait persoalan yang meresahkan kurang lebih 14.000 petugas Nakes.

“Jangan hanya waktu Pandemi Covid kami disayang, tetapi setelah itu kami ditendang,” pungkasnya.

BACA JUGA  Axel Atlet Taekwondo Meraih DAN 1 di Usia 9 Tahun

Sebagai informasi, adapun rincian berdasarkan Rekap JPT, diantaranya:

1. SEKRETARIS DAERAH Kelas Jabatan 16 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp40.000.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp 104.562.450,-

2. INSPEKTUR Kelas Jabatan 15 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp15.003.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp37.374.482,-

3. KEPALA BKD Kelas Jabatan 15 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp15.000.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp32.391.218,-

BACA JUGA  Petani Sawit di Badau Jual Hasil Panennya ke Malaysia, PT. Sinar Mas ingkar?

4. KEPALA BAPPEDA Kelas Jabatan 15 TPP 2023 (5 Kriteria)Rp15.000.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp32.391.218,-

5. KEPALA BKAD Kelas Jabatan 15 TPP 2023 (5 Kriteria)Rp15.000.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp32.391.218,-

6. KEPALA DINAS PTSP Kelas Jabatan 15 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp15.000.000,- Rencana TPP 2024 (5 KRITERIA) Rp29.449.479,-

BACA JUGA  Pembentukan Propinsi Maritim Pulau Tujuh Natuna untuk Kesejahteraan Rakyat

7. ASISTEN Kelas Jabatan 15 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp15.000.000,- Rencana TPP 2024 (5 KRITERIA) Rp24.916.322,-

8. KEPALA OPD Lainnya Kelas Jabatan 15 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp15.000.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp24.916.322,-

9. KEPALA BIRO BARJAS Kelas Jabatan 14 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp12.500.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp24.658.957,-

BACA JUGA  Wakapolri Tinjau Pos Pam Mudik Lebaran 2022, Begini Pesannya

10. KEPALA BIRO ORGANISASI Kelas Jabatan 14 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp12.500.000,- Rencana TPP 2024 (5 KRITERIA) Rp18.336.148,-

11. KEPALA BIRO HUKUM Kelas Jabatan 14 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp12.500.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp17.703.867,-

12. STAF AHLI GUBERNUR Kelas Jabatan 14 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp12.500.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp17.703.867,-

BACA JUGA  Anggarkan Rp100 Juta Lebih Untuk Nelayan

13. KEPALA BIRO Lainnya Kelas Jabatan 14 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp12.500.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp17.703.867

14. DIREKTUR RSUD dr. SOEDARSO Kelas Jabatan 15 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp15.390.000,- Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp10.797.073,-

15. KEPALA BAPENDA Kelas Jabatan 15 TPP 2023 (5 Kriteria) Rp8.640.000 Rencana TPP 2024 (5 Kriteria) Rp10.797.073,-

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Dihadiri Presiden, Persiapan H-2 Temu Akbar Pasukan Merah-TBBR Sudah 90 Persen
spot_img