BerandaNASIONALDPR RI Soroti Tambang Ilegal Marak dan Masif di Kalbar

DPR RI Soroti Tambang Ilegal Marak dan Masif di Kalbar

REDAKSI SATU – Komisi XII DPR RI menyoroti vonis bebas warga negara China, Yu Hao, terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Ilegal 774 Kg di Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat. Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi pun mengaku mendapat aduan bahwa adanya back up di balik vonis tersebut.

“Komisi XII DPR RI menyoroti maraknya kegiatan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang sampai saat ini semakin masif. Bahkan kami mendapat aduan terkait adanya back up,” kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Bambang menegaskan jangan sampai ada upaya melindungi pelaku tambang ilegal. Dia meminta pihak yang melakukan back up ditindak.

BACA JUGA  Importasi Beras Makin Meningkat Pasca UU Cipta Kerja Disahkan
Ilegal
Salah satu contoh terowongan yang dibuat oleh para karyawan Cukong untuk mengambil batuan yang mengandung emas di kawasan Hutan Lindung wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (Foto: Ist)

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak dan data yang diperoleh media online Redaksi Satu Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, bahwa hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan karena PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.

“Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan tersebut.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Hakim mengatakan syarat formil dakwaan jaksa tidak terpenuhi.

BACA JUGA  Ganjar Pranowo "Capres" Harga Mati Sih Rambut Merah

“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakjelasan dakwaan penuntut umum, apakah Terdakwa didakwa selaku pribadi dan pekerja dari perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI, atau terdakwa selaku kontraktor PT SRM, atau Terdakwa selaku karyawan PT SRM, sehingga dengan demikian majelis hakim tinggi berpendapat bahwa syarat formil dakwaan penuntut Umum atas diri Terdakwa Yu Hao tidak terpenuhi,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, saat ini aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa wilayah Kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat semakin marak masif bahkan Pertambangan Ilegal tersebut sudah masuk ke area kawasan Hutan Lindung, diantaranya seperti yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang dan beberapa Kabupaten lainnya yang ada di wilayah Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr : TNI Siap Bantu Kesulitan Rakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.