Pertambangan Ilegal Marak di Kabupaten Mempawah, Polda Kalbar Diminta Bertindak

REDAKSI SATU – Menurut Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) hingga saat ini masih ada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait Pertambangan Ilegal ini disampaikan langsung oleh Sudipjo melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan dokumentasi berupa video yang dilengkapi dengan keterangan dan titik Koordinat pada Sabtu 18 April 2026, pukul 10.14 WIB.

Lembaga Monitor Penyelenggara Negara, Sudipjo secara tegas menjelaskan, bahwa data berupa dokumentasi video yang menggambarkan kondisi dan situasi Pertambangan Ilegal di lokasi itu diambil langsung oleh Tim Investigasi Lembaga Monitor Penyelenggara Negara.

BACA JUGA  Kapolres Landak Pantau Penyortiran dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di KPU
Pertambangan
Pengibaran salah satu bendera Ormas di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 18 April 2026. (Foto: Screenshot Video/Redaksi Satu).

“Di lokasi itu terdapat puluhan set mesin dompeng dan belasan unit alat berat Excavator yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin, aktivitas tambang itu sudah bekerja kurang lebih satu bulan lalu, sampai sekarang belum ditindak,” ungkap Sudipjo saat dikonfirmasi langsung usai dirinya mengirimkan data-data dokumentasi, Sabtu 18 April 2026, pukul 10.48 WIB.

Lembaga Monitor Penyelenggara Negara menekankan, pemerintah atau penyelenggara negara tidak boleh tunduk dengan Ormas-ormas yang melakukan pembackingan kegiatan-kegiatan atau aktivitas Ilegal. Aktivitas Ilegal menciderai norma-norma aturan dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara itu sendiri. Aktivitas Ilegal dan pelanggaran aturan dan hukum juga merupakan ancaman serius bagi kelangsungan bernegara. Pelanggaran tersebut menciderai norma hukum yang mengikat seluruh warga negara dan menghambat fungsi pemerintahan.

“Ada apa dengan Polda Kalbar tidak berani menindak Ormas yang melakukan pembackingan Pertambangan Ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA  Wakil Presiden Ma’ruf Amin Disambut Forkopimda Kalimantan Barat
Pertambangan
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 18 April 2026. (Foto: Screenshot Video/Redaksi Satu).

Lembaga Monitor Penyelenggara Negara berharap kepada Pemerintah dan Institusi terkait, agar menjalankan tugas dan fungsinya memastikan program pemerintah berjalan sesuai dengan yang sudah diamanatkan berdasarkan aturan dan Undang-undangn Dasar 1945 dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Tidak ada perintah yang terpenting atau pun tertinggi, selain perintah bapak Presiden dalam penertiban aktivitas PETI, kita mau siapa pun memback-up nya, siapa pun pelakunya harus disanksi dan ditindak tegas secara hukum, siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar: Siap Bantu Pemerintah Sukseskan Pencanangan BIAN
BACA JUGA  Fraksi PDI Perjuangan Kritisi Pemkot Pontianak, Kaya Struktur Namun Miskin Fungsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img