BerandaUncategorizedPenyimpangan Solar Subsidi di Sintang, Polda Kalbar Diminta Bertindak

Penyimpangan Solar Subsidi di Sintang, Polda Kalbar Diminta Bertindak

REDAKSI SATU – Terkait indikasi kuat penyimpangan Minyak Solar Subsidi yang dijual kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di atas Harga Eceran Terendah (HET) dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per liter, Ketua Umum DPP Legatisi Indonesia meminta agar persoalan tersebut menjadi salah satu atensi pemerintah dengan cara tindakan tegas dari pihak kepolisian Polda Kalimantan Barat terhadap pemilik Tongkang Mini tersebut.

Menurut Akhyani BA, indikasi kuat penyimpangan Minyak Solar Subsidi yang terjadi di Tongkang Pertamini milik seorang Pengusaha inisial DS yang berada di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sudah menjadi perhatian publik dan bukan lagi menjadi rahasia umum.

“Bila terjadi penyimpangan distribusi penjualan Minyak Solar Subsidi, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil dan para nelayan bahkan termasuk pemerintah juga dirugikan dalam hal tersebut,” kata Akhyani di Pontianak, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA  Terkait Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, Kejati Periksa 27 Orang

Solar Subsidi
Tongkang Pertamini milik seorang Pengusaha inisial DS yang berada di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Ketua Umum DPP Legatisi Indonesia secara tegas meminta agar persoalan tersebut menjadi atensi khusus, dengan dilakukan penindakan tegas oleh instansi terkait terutama terhadap pemilik Tongkang Mini itu.

“Ini harus ditindak, Polda jangan tutup mata, terutama dari Kepolisian setempat, harus segera menindak para pelaku-pelakunya, terutama proses hukum terhadap (DS) pemilik Tongkang Mini itu,” tegasnya.

Lanjut Ketum DPP Legatisi Indonesia menyampaikan, bahwa dengan bukti-bukti dalam pemberitaan sebelumnya juga sudah sangat jelas. Oleh karena itu, Ia menekankan agar persoalan tersebut harus segera dituntaskan.

BACA JUGA  Presiden Jokowi: Indonesia Siap Menerima Tamu KTT G20

“Jangan sampai berita terus muncul, tapi tidak ada tindakan dari pihak Kepolisian. Kami melihat, Penyimpangan minyak solar subsidi itu jelas merugikan keuangan negara. Siapa pun pelakunya harus segera ditindak tegas, segera diproses,” ujarnya.

Bila penyimpangan minyak solar subsidi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Ketum DPP Legatisi Indonesia berencana akan melakukan Audensi kepada Kapolda Kalimantan Barat.

Ia menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh pengusaha DS itu, adalah sebuah tindakan kejahatan, bahkan sangat berdampak buruk kepada para pengusaha-pengusaha kecil atau UMKM. Karena tujuan Pemerintah mengelontorkan Minyak Subsidi itu, untuk membantu para nelayan dan rakyat kecil lainnya yang menggunakan Solar.

BACA JUGA  BPP HIPMI dan Walikota Padang Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Padang

“Tapi kalau kalau dijual kepada para penambang emas ilegal, ini sudah kejahatan luar biasa. Terjadi kerugian negara, dan terjadi kerusakan lingkungan, Polisi harus bertindak tegas, tidak boleh tutup mata,” tandasnya.

Sementara itu, pada saat media Redaksi Satu meminta waktu untuk konfirmasi namun DS tidak memberikan respon. Namun pasca pemberitaan terkait peristiwa indikasi kuat penyimpangan Minyak Subsidi Biosolar tersebut, Pengusaha DS pun baru memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp milik nya.

“Bg, maaf nanti keluarga sy urus ya,” tulis DS melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu 28 September 2024.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Warga Masyarakat Badau Minta Jalan Mentari menuju Lubok Antu Malaysia Ditutup Total

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.