Keadilan Tak Boleh Menunggu Viral: Pelajaran Hukum dari Pesisir Manado

Redaksisatu.id – Di pesisir utara Manado, ombak bukan hanya membawa hasil laut, tetapi juga menyimpan kegelisahan yang mendalam bagi warga.

Polemik keadilan warga pesisir utara Manado, reklamasi yang mencuat belakangan ini membuka kembali satu persoalan lama: siapa yang sebenarnya didengar ketika pembangunan berjalan—rakyat atau kepentingan modal

Reaksi masyarakat, terkait pesisir utara Manado, termasuk para jurnalis warga, adalah bentuk kewaspadaan publik. Namun sayangnya, kritik yang lahir dari kegelisahan sering kali justru diposisikan sebagai ancaman.

BACA JUGA  LaNyalla Apresiasi Ponpes Mardhotillah Dirikan SMK Berbasis Link and Match DUDI

Di sinilah kita diuji: apakah negara mampu membedakan antara kritik demi kepentingan umum dan perbuatan pidana? Terkait pesisir Manado.

KUHP Baru dan Harapan Baru Penegakan Hukum.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nasional, menggantikan warisan kolonial yang telah berusia lebih dari seabad. Harapannya jelas: hukum yang lebih adil, lebih manusiawi, dan sesuai dengan semangat demokrasi.

Harapan itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XIII/2025, yang menegaskan bahwa lembaga atau korporasi tidak dapat diperlakukan sebagai manusia yang memiliki “perasaan” sehingga bisa mengklaim pencemaran nama baik.

Putusan ini seharusnya menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi. Kritik terhadap kebijakan publik—termasuk yang disampaikan lewat media sosial—bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari kontrol rakyat terhadap kekuasaan.

Sayangnya, semangat menuntut keadilan ini belum sepenuhnya hidup dalam praktik. Di lapangan, kritik masih sering dianggap sebagai serangan pribadi. Padahal, demokrasi justru tumbuh dari keberanian warga menyampaikan pendapat.

Media Sosial dan Ruang Publik yang Terancam

Filsuf Jürgen Habermas menyebut ruang publik sebagai tempat warga berdiskusi secara rasional demi kepentingan bersama. Hari ini, ruang itu menjelma dalam media sosial.

Ketika warga pesisir Manado menyuarakan keresahan tentang lingkungan melalui Facebook, TikTok, atau platform lain, mereka sedang menjalankan hak demokratisnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: muncul ketakutan untuk bersuara.

BACA JUGA  Sopir Truk Ekspedisi Bongkar Kecurangan Distribusi BBM Subsidi di SPBU

Inilah yang oleh Michel Foucault disebut sebagai panopticon effect—perasaan diawasi terus-menerus, sehingga orang memilih diam demi keselamatan diri. Akibatnya, lahir budaya bungkam dan pembungkaman diri.

Jika kondisi pesisir Manado ini dibiarkan, kita tidak sedang membangun demokrasi, tetapi menciptakan ruang keadilan yang  sunyi yang penuh ketakutan.

Fenomena “No Viral, No Justice”

Lebih ironis lagi, penegakan hukum hari ini kerap tunduk pada satu hukum tak tertulis: kalau tidak viral, maka tidak ditangani.

Fenomena “No Viral, No Justice” adalah tamparan keras bagi prinsip equality before the law. Keadilan seolah menjadi milik mereka yang mampu menggerakkan opini publik, bukan hak dasar setiap warga negara.
Padahal, hukum seharusnya bekerja bahkan ketika tidak ada kamera, tidak ada tagar, dan tidak ada sorotan publik.

Jurnalis Warga: Penting, Tapi Rentan

Dalam konteks ini, posisi jurnalis warga menjadi sangat penting sekaligus rawan. Mereka sering kali menjadi sumber informasi pertama di lapangan, terutama ketika media arus utama belum hadir.

Namun berbeda dengan jurnalis profesional yang dilindungi Undang-Undang Pers, jurnalis warga berada di wilayah abu-abu hukum. Satu unggahan bisa berujung pada laporan pidana.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka partisipasi publik akan mati perlahan, digantikan oleh ketakutan dan sikap apatis.

Penutup: Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral

Masa depan demokrasi kita ditentukan oleh keberanian menjaga keseimbangan antara dua hal:
melindungi martabat individu dan menjamin kebebasan berekspresi.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XIII/2025 adalah langkah maju, tetapi belum cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat memaknainya secara dewasa.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Wakapolda Kalbar Memberi Pengarahan kepada Personel Pengamanan TPS

Kritik bukan musuh negara. Ia adalah vitamin bagi kebijakan publik.

Jangan sampai ruang digital Indonesia berubah menjadi lautan sunyi karena rasa takut. Biarlah ia tetap riuh oleh gagasan, kritik, dan keberanian warga.

Sebab bangsa yang besar tidak lahir dari keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari keberanian menjaga kebenaran—meski terkadang terasa pahit.

Keadilan tidak boleh menunggu viral. Ia harus hadir bahkan dalam senyap, seteguh karang yang tak goyah oleh gelombang opini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img