REDAKSI SATU – Penyelundupan ribuan Kosmetik Ilegal asal Filipina melalui jalur tidak resmi Perbatasan Indonesia-Malaysia berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian setempat Polres Sambas Polda Kalimantan Barat pada Senin 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.54 WIB.
Selain berhasil menggagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Kepolisian setempat juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IAB (39).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono melalui press release Humas Polda Kalbar pada Selasa 11 Maret 2025, sekira pukul 15.09 WIB.

Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menyebut bahwa anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas mengamankan tersangka di depan Polsubsektor Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
“Petugas mengamankan tersangka saat akan membawa kosmetik ilegal itu dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia,” ungkap Rahmad.
Lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, Petugas lalu memeriksa mobil yang dikemudikan tersangka dan menemukan 11 kotak Styrofoam. Kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dan label BPOM RI.
Rahmad juga menyebut 11 kotak Styrofoam tersebut berisi total 4.970 produk. Akibat perbuatan tersangka, kata Rahmad, potensi kerugian negara mencapai Rp 120 juta.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rahmad.