REDAKSI SATU – Upaya penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Bukit Semilang kembali dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Namun, pasca penertiban tersebut warga kecewa lantaran cukong berinisial SN yang diduga mengendalikan aktifitas ilegal di kawasan Hutan Lindung, tetap tidak tersentuh hukum.
Operasi yang berlangsung di Bukit Semilang, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 2 Februari 2025 itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hulu, Ipda Hotasi Sinaga.

Sebanyak enam personel Polsek Silat Hulu diterjunkan dengan dukungan masyarakat setempat. Mereka menempuh perjalanan kaki selama sekitar 4,5 jam untuk mencapai lokasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan peralatan tambang serta pondok pekerja, tetapi tidak ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan. Seluruh fasilitas tambang yang ditemukan langsung dimusnahkan.
“Pondok-pondok pekerja kami bakar, sementara mesin dongfeng dihancurkan menggunakan palu dan diisi pasir agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar Ipda Hotasi Sinaga.
Selain itu, pihak kepolisian juga memasang spanduk imbauan agar aktivitas PETI tidak lagi terjadi di wilayah tersebut.
Meskipun penertiban dilakukan, warga tetap merasa pesimistis karena cukong berinisial SN yang diduga sebagai dalang di balik PETI di Bukit Semilang tak tersentuh hukum.
“Percuma ditertibkan kalau bosnya masih berkeliaran. Pasti nanti akan ada lagi tambang ilegal di sini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai, dalam operasi penertiban PETI jika aparat hanya menyasar peralatan dan fasilitas tambang tanpa menangkap pelaku utama, maka kegiatan ilegal ini akan terus berulang.
Mereka menduga, informasi soal razia operasi penertiban tersebut sudah bocor lebih dulu, sehingga para pekerja bisa melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Kapolsek Silat Hulu menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan menggunakan aplikasi Avenza dan peta kawasan, lokasi PETI di Bukit Semilang berada di area yang beririsan antara Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Keberadaan tambang ilegal di wilayah ini sangat merusak lingkungan dan mengancam ekosistem hutan yang seharusnya dilindungi,” tegas Ipda Hotasi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.
Mengingat medan yang sulit dijangkau, ada kemungkinan para penambang akan kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi.
Oleh karena itu, Kapolsek menginstruksikan agar Bhabinkamtibmas di Desa Nanga Dangkan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” pungkasnya.