BerandaHUKUMPenasehat Hukum Terdakwa Taufik Sitepu Sebut Tuntutan JPU Tak Masuk Akal

Penasehat Hukum Terdakwa Taufik Sitepu Sebut Tuntutan JPU Tak Masuk Akal

MEDAN | redaksisatu.id – Abdul Syukur Siregar selaku penasehat hukum terdakwa Taufik Sitepu sebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ingan Malem Purba selama 11 tahun penjara terhadap kliennya tak masuk akal. Hal itu dikatakan Abdul Syukur, penasihat hukum ini kepada wartawan Selasa, (2/11/2021).

Penasehat hukum terdakwa Taufik Sitepu tersebut juga menjelaskan bahwa perkara kliennya tersebut merupakan sewa menyewa antara kliennya kepada PT. Kereta Api Indonesia.

“Tuntutan yang tidak masuk akal. Inilah bukti keadilan tajam ke bawah tumpul ke atas. Sudah jelas fakta persidangan yang di bahas adalah tentang sewa menyewa klien kami kepada kereta api. Seharusnya secara hukum itu sudah masuk ranah keperdataan, akan tetapi kejaksaan memaksakan hal tersebut masuk ke ranah Tipikor,” tegas Penasehat Hukum terdakwa Taufik.
BACA JUGA  Polresta Pontianak Tetapkan 8 Tersangka Terkait Perkelahian Berdarah


Selain itu Abdul Syukur, Penasehat hukum terdakwa  juga menerangkan saat ini kliennya masih dalam proses upaya hukum terhadap gugatan kepemilikan melawan PT. Kereta api Indonesia.

“Kalau dikatakan tindak pidananya mengenai sewa lahan milik negara, seharusnya dan sepantasnya harus di tentukan dulu secara hukum terhadap kepemilikan lahan. Dan saat ini klien kami masih dalam proses upaya hukum terhadap gugatan kepemilikan melawan PT. Kereta Api Indonesia.
Karena sampai dengan saat ini belum ada satu surat atau satu bukti pun secara undang – undang bahwa objek terpekara adalah milik PT. Kereta Api Indonesia, meraka hanya mengakui lahan tersebut berdasarkan groundkart, yang hanya berlaku di zaman belanda dan tidak berlaku lagi sejak di berlakukan nya UU pokok agraria no 5 tahun 60,” ungkap penasehat hukum ini.

Mengutip dakwaan JPU, lanjut penasehat hukum ini, bahwa PT. Kereta Api Indonesia Divre I Sumut (dahulu bernama Perumka/Perum Kereta Api Sumut dan NAD/PT.Kereta Api Indonesia Divre I Sumut dan NAD) memiliki dan menguasai/mengusahai objek lahan tanah seluas 597 M2 yang terletak di Km. 0+696-0+717 Lintas Medan – Belawan tepatnya di Jl. Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga Dh. Jalan Gudang Medan.

Penasihat hukum ini juga menjelaskan bahwa atas objek lahan tanah seluas 597 M2 tersebut pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Drive I Sumut (sebelumnya bernama Perumka Eksploitasi Sumatera Utara) menyewakan lahan tersebut kepada orang lain yaitu kepada M. Arifin Sitepu (orang Tua Terdakwa) dan dilahan tersebut M Arifin Sitepu membuka usaha Bengkel.

Penasihat hukum terdakawa menambahkan, dalam hal M.Arifin Sitepu menyewa lahan PT.Kereta Api dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa.

Perjanjian persewaan tanah milik Perumka eksploatasi Sumatera Utara, 25 Juni 1999, dengan jangka waktu selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 1 Juni 1999 sampai dengan tanggal 31 Mei 2000 dengan biaya sewa sebesar Rp.945.648 termasuk PPN 10%. Surat Perjanjian, 25 Juni 1999 dengan biaya sewa lahan tanah sebesar Rp.3.436.070,- (tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh puluh rupiah).

Dengan jangka waktu selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 1 Juni 2000 s/d tanggal 31 Mei 2003.

Bahwa Terdakwa sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2020 tetap menguasai lahan milik PT. Kereta Api Indonesia dengan cara membuka usaha bengkel serta menyewakan lahan milik PT KAI tersebut kepada orang lain dalam hal ini kepada Ng Mei Lie dan tidak memperpanjang serta tidak membayar kewajiban uang sewa di atas lahan milik PT. KAI yang merupakan pendapatan tetap pada Kas PT. KAI Divre I Sumut.

Sehingga perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa atau setidak-tidaknya telah memperkaya orang lain yang merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Bahwa Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara Cq PT. KAI Divre I Sumut sebesar Rp 11.255.502.000,-(sebelas milyar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus dua ribu rupiah).

Selain kerugian keuangan Negara telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT. KAI Divre I Sumut di Medan sebesar Rp.982.517.417,- (sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh belas rupiah). (HS)
BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap TPPU terkait Narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.