Lampung Selatan | redaksisatu.id – Pemerintah daerah diminta keseriusannya, untuk menindak tegas aparatur desa yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD). Rabu, (02/02/2022)
Dikutip dari media cakrawalatv.com.
Dalam hal ini khususnya dibawah kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dapat mengawal penggunaan Dana Desa (DD) tanpa ada penyimpangan ataupun mark up anggarannya.
Pemerintah daerah diminta bisa melakukan tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa (DD).
Sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD).
Yang diduga telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, seperti yang disampaikan Aminudin,S.P, pada awak media Senin, (31/01/2022)
”Hal itu dijelas ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) sekaligus sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, Aminudin,S.P, pada media belum lama ini.
Dikatan pemerintah daerah melalui Inspektorat telah melakukan pemeriksaan atas laporan dari sekdes dan BPD Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.
Terhadap dugaan penyimpangan kegiatan pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dan 2021 tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatannya diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan, bahkan banyak yang tidak dilaksanakan alias fiktip.
Berdasarkan keterangan Sukadi selaku Sekdes yang didamping Firman Eka Putra selaku ketua BPD dan sejumlah tokoh masyarakat ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dalam pelaksanaannya antara lain.
pemasangan wefi tahun anggaran 2020 dengan anggaran 25 juta rupiah, tidak dilaksanakan, tapi sudah ada laporan pelaksanaannya ditahun 2020.
Nanun direalisasikan diakhir tahun 2021 dengan dibelikan perangkat Wefi yang diperkirakan harga dibawah 1 juta rupiah.
Lalu alat pugging tahun 2020 dengan anggaran 25 juta rupiah dibelikan barang asalan yang tidak sesuai.
Kemudian TA tahun anggaran 2021 pembangunan dua unit gorong-gorong ukuran 1 x 7 meter yang seharusnya memakai pondasi, besi dan di cor, ternyata dilaksanakan hanya dengan memasang buis beton saja.
Sementara kegiatan yang diduga fiktip antara lain, anggaran DBH tahun 2020 senilai 22,5 juta untuk pembangunan tapal batas desa tidak teralisasi.
Pemberian nomor rumah penduduk sejumlah 1300 rumah dengan anggaran 10 ribu per nonor rumah tidak teralisasi (fiktip) pembelian satu buah lektop dengan anggaran 6 juta rupiah tidak terealisasi (fiktip).
Selanjutnya pada anggaran tahun 2021 dua buah gorong-gorong ukuran 1×7 m tidak direalisasikan ( fiktip ), bronjong dijalan siswoyo dan pembangunan onderlahg di jln. Abdul Kholih ukuran 3×450 meter (fiktip).
Namun menurut informasi sedang dikerjakan dengan melibatkan pihak ketiga setelah permasalahan ini dilaporkan ke Inspektorat.
Pembelian kursi sofa kantor tahun anggaran 2021 fiktip lalu anggaran perjalanan dinas tidak diberikan ( fiktip )
Firman Eka Putra selaku BPD yang dimintai tanggapan oleh media ini Senin (31/01/2022) mengaku, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Pujianto selaku kepala desa dalam setiap kegiatan.
Bahkan menurutnya berkali-kali pihaknya meminta SPJ pelaksanaan DD tidak pernah diberikan oleh pihak desa dengan alasan SPJ itu sipatnya rahasia.
BPD selaku perwakilan dari masyarakat berharap keseriusan dari pemerintah daerah melalui Inspektorat dapat objektif dalam melakukan pemeriksaan dan masyarakat dapat mengetahui hasil dari pemeriksaan tersebut.
Rencananya setelah inspektorat selesai melakukan pemeriksaan administrasi pada tanggal (31/01/2022), akan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada hari Rabu, (02/02/2022).(RS/Sai)