Tulang Bawang | redaksisatu.id – Pelaku percobaan pembunuhan berhasil ditangkap polisi. Dia adalah Padeli alias Fadli (25) tahun warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang
Pelaku percobaan pembunuhan tersebut adalah Seorang penjaga makam, di Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, mengatakan Pelaku percobaan pembunuhan digelandang anggota lantaran mencoba membunuh Andri Purnomo (35) tahun, warga asal Kampung Dwi warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Pelaku ditangkap, Selasa, 11 Januari 2022, pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Residivis kasus curas kembali berulah dengan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik,” kata Kompol Abdul Mutolib, Sabtu (15/1).
Aksi nekat tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2019 silam itu ditenggarai rasa sakit hati kepada korban, karena tidak dihargai sebagai penjaga makam.
“Motifnya karena pelaku sakit hati dengan korban, 8 bulan yang lalu saat pemakaman saudara korban, korban tidak meminta izin kepada pelaku yang merupakan penjaga makam,” terang Kapolsek.
Korban saat itu, kata dia, dalam perjalanan pulang ke rumah dari mengantarkan anaknya ke SD Negeri 2 Kampung Dwiwarga Tunggalyaya, Selasa lalu, 11 Januari 2022, sekitar pukul 12.45 WIB.
Setibanya di jalan yang ada di depan Sekolah Menengah Kejuran (SMK) Nusantara keduanya berpapasan. Ternyata diam-diam tersangka membuntuti korban hingga tiba di rumahnya.
Padeli alias Fadil sempat berteriak akan membunuh korban sambil menggengam badik yang dipegangnya. Mendapatkan ancaman itu, korban kemudian lari ke belakang rumahnya.
“Pelaku malah mengejar hingga jarak mereka sekitar 100 meter, karena situasi lingkungan rumah korban banyak orang yang melihat kejadian tersebut, sehingga pelaku berhenti mengejar korban dan pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya,” ujar dia.
Selain menangkap Pelaku percobaan pembunuhan , pihaknya turut mengamankan barang bukti sebilah badik warna silver bergagang kayu, panjang sekitar 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Tersangka saat ini tengah ditahan di Mapolsek Banjaragung, ia terancam Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
[*to-65]