spot_img

Pelaku Perampasan Hp Milik Pelajar SMKN 5 Surabaya Berhasil Diamankan

Pelaku perampasan Hp milik salah seorang pelajar  SMKN 5 Surabaya berhasil diamankan  Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.
Informasinya pelaku perampasan atau pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial H.S, (38), adalah warga Jl.Kedung Mangu Surabaya.

Menurut Kapolsek Tambaksari, Kompol Mohammad Akhyar, dalam konferensi Pers menerangkan kronologi kejadian yang dilakukan pelaku perampasan dimakksud.

BACA JUGA  Penebangan Kayu Segi di Desa Ujung Pandang, Diduga Ada Pemalsuan Tandatangan Warga

“Pada hari Jum’at tanggal 4 Februari 2022, sekira jam 15.20 Wib, TKP  Putar Balik Jl.Kalikepiting Surabaya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kompol Akhyar, Sabtu (5/2/2022).

“Korban inisial F.R (16) Pelajar SMKN 5 Surabaya saat pulang sekolah di putar balik di Jl.kelipiting tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” lanjutnya.

Kompol Akhyar juga menerangkan bahwa salah satu orang yang di bonceng tersebut mengambil Handphone Samsung Galaxy JPlus milik korban yang berada di dasboard atau laci sepeda motor.

BACA JUGA  Rakor Penyusunan Rentikom Kodam XII/Tpr TA 2024, Antisipasi Ancaman

Saat itu korban reflek sempat mempertahankan namun karena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tangan korban dan melarikan melarikan diri/kabur.

Ketika kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur.

“Saat itu, tidak lama anggota unit reskrim telah membuahkan hasil, pelaku dapat dibekuk berikut disita barang bukti dari tangan tersangka berikut sarananya, 1 orang pelaku berhasil meloloskan dan saat ini masih DPO serta dikembangkan lebih lanjut,” ungkap Kompol Akhyar.

“Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang,” ujar Kapolsek Tambaksari.

Atas perbuatan itu, tersangka disangkakan Pasal 365 dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

[Red]

BACA JUGA  Istri ASN Berhasil Grebek Suami Tinggal Serumah dengan Selingkuhannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img