spot_img

Oknum Polsek Mentebah Minta Pekerja PETI Off Sementara

REDAKSI SATU – seorang Oknum Polsek Mentebah yang akrab dipanggil Baim meminta pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk Off atau berhenti sementara waktu, karena menurutnya anggota Polres Kapuas Hulu akan turun menelusuri DAS batang Mentebah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Warga yang mengaku mendengar omongan oknum Polsek Mentebah yang akrab dipanggil Baim pada Minggu 17 Agustus 2025.

“Tadi ada Anggota Polsek Mentebah biasa dipanggil Baim, dia bilang jangan kerja dulu, untuk sementara Off dulu karena rencananya anggota Polres mau turun menelusuri Sungai Batang Mentebah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Terkait PETI, Penyelundup BBM Subsidi 2.200 Liter dari Sintang Ditangkap Polres Kapuas Hulu
Polsek
Oknum Polsek Mentebah Minta Pekerja PETI Off Sementara. Aktivitas PETI ini terjadi di daerah aliran sungai Tekudum Batang Mentebah, Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, para pekerja yang diminta Off sementara oleh oknum Anggota Polsek Mentebah tersebut terkait Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak tepatnya di daerah aliran sungai Tekudum Batang Mentebah, Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Maraknya aktivitas PETI tersebut, disampaikan langsung oleh Warga Kecamatan Mentebah yang disertai dengan mengirimkan dokumentasi berupa video, voice note dan keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp diterima media online Redaksi Satu, Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Menurut Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, bahwa aktivitas PETI tersebut sudah berlangsung lama. Para pekerja PETI bukan hanya warga setempat, tetapi ada juga warga dari sepauk Sintang dan Sekadau.

BACA JUGA  Wadan Lantamal XII Mengikuti Apel Pengamanan Kunker Wapres RI 

“Kalau mau ke lokasi itu lewat jalur sungai Batang Mentebah. Dari Kecamatan Mentebah itu, kita ke hilirnya ikut sungai Batang Mentebah itu jak. Pakai speed 15 PK, jarak tempuhnya sekitar 40 sampai 50 menit. Di sana banyak orang kerja di sungai itu, kurang lebih ratusan set mesin dompeng,” ungkapnya kepada media online Redaksi Satu, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut ada aturan seperti, untuk penambang warga Desa Tanjung Intan dikenakan membayar uang masuk sebesar Rp500.000,- dan untuk income perbulan sebesar Rp1.000.000.

Sedangkan untuk Desa mentebah uang masuk Rp500.000,- dan income perbulan Rp2.000.000,-dan bagi pekerja penambang dari luar daerah seperti Sintang dan Sekadau dikenakan uang masuk Rp5.000.000 dan income perbulan Rp5.000.000.

BACA JUGA  Masyarakat Apresiasi Pemerintah dan DPR RI Terkait Program Pisew di Desa Nanga Sebintang

“Ada ratusan set mesin yang digunakan di sana. Bahkan punya Kades Tanjung Intan (BM) ada 4 set mesin di sana. Untuk pungutan income pengurusnya ada belasan orang. Ketuanya Fr dan bendahara nya Mg dengan 13 orang anggota pengurus income,” sindirnya.

Menurut Narasumber, selain marak aktivitas PETI di sana, juga banyak bos atau pembeli emas ilegal sekaligus penjual minyak subsidi jenis Solar kepada para penambang dengan harga jual yang tinggi hingga belasan ribu per liternya.

“Bos penampung emas banyak di sini; Arl, Si, Ly, IE, Ksd alias Eog. Mereka itu orang-orang besar semua. Mereka juga yang nampung, mereka juga main minyaknya. Mereka jual minyak Rp15 sampai Rp16 ribu per liter minyak solar. Minyak mereka dapat dari Semangut dan Putussibau. Ada lagi nama-nama penampungan atau cukong emas, yaitu Ayd, Mn, Jml, mereka sambil nampung emas, sambil bos minyak semua,” tandasnya.

BACA JUGA  PPATK Beberkan Transaksi Rp300 Triliun
BACA JUGA  Pekerja PETI Diduga Garap Hutan Lindung di Riam Piyang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img