BerandaHUKUMOknum Kades Menggugat Kemenag Diduga Karena Tidak Legalisir Ijazahnya

Oknum Kades Menggugat Kemenag Diduga Karena Tidak Legalisir Ijazahnya

Lampung Selatan | redaksisatu.id – Oknum kades diduga melakukan gugatan terhadap Kemenag Lampung Selatan, dan Oknum Kepala Sekolah yang membuatkan Ijazahnya. Senin, (11/04/2022) 

Para jurnalis agak terkejut,  mengetahui Muhsani oknum Kades Desa Sukabajar Kecamatan Sidomulyo,  yang selama ini diberitakan diduga memiliki ijazah palsu, kok malah menggugat oknum kepala sekolah tempatnya membeli ijazah tersebut, dan Kemenag.

Karena Muhsani oknum kades tersebut sudah jelas dirinya memperoleh ijazah yang digunakannya untuk sarat nyalon kepala desa tempo hari dengan cara membeli, bahkan diduga sebagai makelarnya adalah LU, menantunya sendiri.

Oknum Kades
Bukti Pernyataan Muhsani oknum Kades Sukabanjar memiliki ijazah diduga palsu

Terkecuali kalau dirinya waktu itu memang pernah mengikuti kegiatan belajar di sekolah tersebut lantas sekolah tersebut menerbitkan ijazah palsu untuk dirinya, baru masuk akal kalau dirinya menggugat kepala sekolah tempatnya memperoleh ijazah tersebut.

Sedangkan dari fakta yang ada,  Muhsani oknum kades itu memperoleh ijazah tersebut dengan cara membeli, dan sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut belum ada dan gedungnyapun dibangun saat ijazah yang bersangkutan dibuat.

Oknum Kades
Bentuk ijazah Muhsani oknum Kades Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo yang diduga palsu

Selain kepala Sekolah,  Kemenagpun infonya digugat juga karena tidak meligalisir ijazah diduga palsu yang dimilikinya, ( Muhsani – red ), jelas saja Kemenag tidak bersedia melakukan ligalisir terhadap ijazah tersebut.

Karena menurut pihak Kemenang seperti yang telah diberitakan oleh media redaksisatu.id diedisi sebelumnya,  sekolah yang menerbitkan ijazah atas nama Muhsani tersebut tidak terdaftar di data best Kemenag.

Oknum Kades
Sefti pejabat Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan

Dari data yang dimiliki wartawan redaksisatu.id gugatan tersebut diajukan oleh Dr. Januri M Nasir, S.Pd, SH,MH sebagai panehat hukum,  penggugat atas nama Muhsani, dan telah diregestrasi pada hari Kamis 31 Maret 2022.

Nomor perkaranya, 15/Pdt G/2022/PN Kld sebagai tergugat pertama atas nama Muhamad Yusuf dan sebagai tergugat kedua adalah :  Kementerian Agama Lampung Selatan.             

BACA JUGA  Diduga Pelaku Pencuri Tuntut Balik Karyawan Mini Market

Dibagian lain wartawan redaksisatu.id pada Senin, 11/04/2022, mengonfirmasi prihal tersebut ke kantor Kemenag Lampung Selatan, apakah benar Kemenag Lampung Selatan digugat Muhsani, menurut Sefti yang mewakili Ashari Kepala Kemenag Lampung Selatan.

Sefti saat ditemui diruang kerjanya mengatakan justru pihaknya belum mengetahui prihal tersebut, justru dirinya bertanya, apa dasarnya Muhsani menggugat Kemenag, ujarnya singkat.(RS/Sai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.