Seorang pengacara (advocate) memiliki kepiawaian, dalam setiap menangani kasus perkara dari klien, yang sedang ditanganinya.
Pengacara (Advocate) memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang sedang ber perkara, didalam kehidupan ditengah tengah kita, dalam mengalami permasalahan.
Seperti apakah mereka dalam setiap menangani perkara itu, mari kita bergeser pada sosok pria satu ini.

Dialah seorang pria bernama Nof Erika SHI.,C, Med. Sosok pengacara asal Minang Sumatera Barat.
Dalam pesannya’ via seluler melalui Whatsapp, ia menyampaikan pada wartawan pada pukul 21:00 Wib tanggal (28/2).
Nof Erika mengatakan, Kami bersama teman seprofesi ingin membangun kekuatan dan jaringan advocate, dan demi mengedepankan supremasi penegakan hukum yang bermartabat.
Kami (Nof Erika), bersama Ermes irianto, SH., C. Med dan Mukhlisin, SH., MH bekerjasama membangun Firma.
Yang bernama NEO LAW FIRM yang beralamat, disamping Pengadilan Agama Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat,
Nof Erika mengatakan bahwa Firma ini hadir, untuk membela kepentingan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Kami akan melayani masyarakat dengan hati… Serta tidak membedakan antara, yang mampu ataupun yang miskin. “Semua akan kami layani, ujar Pria bersahaja ini.
Disamping itu kantor ini juga melayani mediasi dalam, menyelesaikan sengketa sesuai dengan keahlian dari ownernya.
Nof menambahkan, kami juga selaku mediator,’ “Pusat Pelatihan Pengembangan dan Pemberdayagunaan Mediasi” (P4M). Akan mengutamakan menegakkan keadilan, Pungkasnya.
(Redpel Saidi).