REDAKSI SATU – Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim MYH dalam waktu ini akan segera menindaklanjuti permasalahan PT Minamas yang sudah dilaporkan ke 14 Institusi Negara di Jakarta pada bulan April 2025, lima bulan lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim MYH kepada media online Redaksi Satu, Kepala Perwakilan Koordinator Wilayah Kalimantan Barat di Pontianak pada Selasa 23 September 2025.
Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim MYH menerangkan 14 Institusi Negara di Jakarta yang sudah menerima laporan secara resmi tersebut, yakni:
1. Presiden RI
2. Ketua DPR RI
3. Ketua Komisi IV DPR RI
4. Menteri Kehutanan RI
5. Menteri ATR/BPN
6. Menteri Hak Asasi Manusia RI
7. Menteri Pertanian RI
8. Menteri Koordinator Bid Perekonomian RI
9. Menteri Keuangan RI
10. Komnas HAM RI
11. Kejaksaan Agung RI
12. KPK RI
13. Panglima TNI
14. Kapolri

“Laporan yang disampaikan tersebut, Perihal: Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Minamas diduga membabat hutan Ulayat Adat masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sekitar 1.600 Hektar secara Ilegal,” ungkap Ibrahim.
Namun menurut Ketua NCW Kalimantan, hingga saat ini laporan tersebut diduga kuat belum ditindaklanjuti oleh 14 Institusi yang sudah menerima laporan terkait masalah PT Minamas tersebut.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan dari 14 Institusi Negara, padahal laporan tersebut sudah disampaikan dan diterima secara resmi kurang lebih 5 bulan lalu,” sindirnya.
Oleh karena itu, NCW Kalimantan akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada 14 Institusi Negara yang sudah menerima laporan yang sudah disampaikan sejak bulan April lima bulan lalu.
Dalam kesempatan ini, NCW berharap PT Minamas agar mematuhi UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. UU RI Nomor 16 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 tahun 2015 tentang Perizinan dan Pembuatan Usaha Perkebunan serta Pola Kemitraan.
“Diminta kepada Pemerintah melalui instansi dan institusi terkait, agar segera tindak tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua NCW Kalimantan.
Ia juga meminta perusahaan Perkebunan PT Minamas segera melakukan pembayaran pola kemitraan 70:30 yang belum dibayar hak masyarakat Desa Pelanjau Jaya sekitar 25 tahun panen dari pola kemitraan tersebut.
“Perusahaan harus segera realisasikan apa yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
NCW Kalimantan, Ibrahim MYH menekankan Pembiaran terhadap Permasalahan PT Minamas adalah termasuk perbuatan pelanggaran hukum terberat, karena merugikan masyarakat setempat.



