BerandaDPD RISultan Soroti Pernyataan Pimpinan Komisi III DPR RI

Sultan Soroti Pernyataan Pimpinan Komisi III DPR RI

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyoroti pernyataan salah satu pimpinan Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komite Nasional TPPU beberapa hari yang lalu, sebagai pernyataan yang menegaskan kuatnya intervensi politik legislasi.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan komisi III DPR tersebut mengatakan pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset yang didorong pemerintah akan sulit terlaksana.

“Sudah menjadi rahasia publik, bahwa proses politik legislasi di lembaga DPR sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik elit tertentu. Situasi politik seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek kebijakan publik yang ditetapkan oleh para wakilnya di lembaga legislatif”, ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya pada Sabtu (01/04).

Menurutnya, pernyataan Bambang Pacul tersebut adalah kejujuran moral politik yang patut diapresiasi. Namun sebagai bangsa, kita juga patut mengambil hikmahnya dengan berupaya mencari solusi atas benang kusut politik legislasi yang seringkali menimbulkan kontroversi dan penolakan publik selama ini.

“Kami selalu mengatakan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR membutuhkan lembaga Legislasi alternatif yang juga kuat dalam kewenangan legislasinya. Ini bukan tentang keinginan politik kami sebagai anggota dan pimpinan DPD, tapi merupakan kebutuhan konstitusional yang perlu kita perhatikan dan sepakati bersama”, tegas Sultan.

Realitas politik legislasi DPR yang demikian politis, kata Sultan, cenderung menjadikan UU lebih sebagai alat atau produk politik daripada sebagai produk hukum. Sehingga, agar bisa menyeimbangkan kepentingan politik dan kebutuhan hukum dari sebuah produk UU, DPD seharusnya bisa dilibatkan secara lebih signifikan dalam proses legislasi.

“Sudah saatnya kewenangan legislasi DPD Diperkuat dalam mekanisme Dobble check dari setiap RUU. DPR dan DPD harus berbagi peran legislasi secara proporsional dan saling menyempurnakan produk legislasi yang diusulkan oleh masing lembaga dan usulan pemerintah”, tutup Sultan.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Proses Hukum Indikasi Pungli dan Tipikor RPH Pontianak

Diketahui, salah satu anggota komisi III DPR mengklaim bahwa dirinya pernah dimintai masukan oleh Presiden Joko Widodo terkait RUU pembatasan Uang Kartal. Ia mengaku ragu DPR akan mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal lantaran bakal mengancam para anggota dewan terpilih lagi pada periode selanjutnya. Selain itu, Ia menegaskan para anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk pada ketua umum masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.