Iklan
BerandaNASIONALMulyanto Seorang Buruh PT Duta Palma Group, Divonis 9 Bulan Penjara

Mulyanto Seorang Buruh PT Duta Palma Group, Divonis 9 Bulan Penjara

REDAKSI SATU – Seorang buruh Mulyanto alias Koko bin Asua divonis hukum selama 9 bulan penjara dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan 2 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap diri Mulyanto alias Koko bin Asua dengan Pidana Penjara selama 9 bulan,” kata Hakim Ketua Majelis, Arief Boediono, S.H.,M.H di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pontianak, Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.10 WIB.

Menetapkan, lanjut Hakim Ketua Majelis membacakan Amar Putusan, masa Penangkapan dan Penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan. Memerintahkan supaya tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA  Personil Gabungan TNI - Polri Basarnas Dan Instansi Terkait Membantu Evakuasi Korban Banjir Tanah Longsor
Mulyanto
Mulyanto seorang buruh PT Duta Palma Group menunduk saat mendengar Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, di Ruang Sidang, Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Senin 29 Juli 2024. (Dok: Redaksi Satu).

“Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah),” ujarnya.

Di depan Majelis Hakim, terdakwa Mulyanto pun menyatakan menerima Amar Putusan yang telah dijatuhkan tersebut.

“Sesuai dengan perbincangan dengan Penasehat Hukum, saya Menerima Putusan Majelis Hakim,” kata Mulyanto.

Usai agenda Sidang Putusan, Penasehat Hukum juga menghargai apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

“Tuntutan JPU terhadap Mulyanto selama 24 bulan atau selama 2 (du) tahun. Tetapi Majelis Hakim memutuskan 9 (sembilan) bulan saja,” tuturnya.

Setiady Gunawan menekankan bahwa hukuman yang diterima oleh kliennya tersebut bukan karena kriminal lain, tetapi hanya karena dianggap melanggar Pasal 160 KUHP penghasutan pada saat memperjuangkan hak-hak buruh yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

BACA JUGA  Semeru Berduka Rang Minang Berbagi 2021
Mulyanto
Asep (kiri) dan Firmansyah (kanan) selaku Koordinator Aksi Damai Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (SBSB) saat Agenda Sidang Putusan Mulyanto di Pengadilan Negeri Pontianak, Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Senin 29 Juli 2024. (Dok: Redaksi Satu).

“Untuk ke depannya, kita tetap akan dampingi Mulyanto dengan kawan-kawan buruh yang menuntut haknya, mengenai hak Normatif yang belum dipenuhi oleh Perusahaan,” tandasnya.

Sedangkan Koordinator Aksi Firmansyah dan Asep mengaku sangat kecewa dengan Amar Putusan Majelis Hakim, meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sangat kecewa, kenapa harus divonis 9 (sembilan) bulan, sedangkan saksi baik yang dihadiri JPU pun tidak ada yang bisa menunjukkan bahwa Mulyanto itu bersalah atas tuduhan tersebut,” ungkap Firmansyah.

Firmansyah juga menyebut bahwa selama ini para buruh selalu dikriminalisasi selama proses perjuangan oleh pihak-pihak tertentu dan hak-hak normatif buruh selama kurang lebih 17 tahun selalu diabaikan oleh pihak PT Duta Palma Group.

BACA JUGA  Danpuslat Tutup Uji Terampil Glagaspur Tingkat I/P1 dan II/P2
Mulyanto
Ratusan Massa Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (SBSB) bersama beberapa Elemen lainnya saat melakukan Aksi Damai Solidaritas Buruh dalam mengawal Agenda Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Senin 29 Juli 2024. (Dok: Redaksi Satu).

“Hak Normatif yang tidak diberikan itu diantaranya Uang Pensiunan, bahkan sampai saat ini Perusahaan masih mempekerjakan orang tua yang usianya di atas 70 tahun,” tandas nya.

Sebagai informasi, agenda Sidang Putusan Mulyanto ini juga di kawal oleh ratusan buruh dari Asosiasi Buruh Sambas Bengkayang, Solmadapar, YLBHI, WALHI Kalbar, KASBI. Aksi Solidaritas Buruh PT Duta Palma Group di Depan Kantor Pengadilan Negeri Pontianak tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif atas kerjasama massa dengan pihak Kepolisian.

Mulyanto divonis dengan Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan pengerusakan terhadap kendaraan Polisi saat terjadinya chaos pada aksi mogok kerja 19 Agustus 2023 tahun lalu karena menuntut hak Normatif buruh. PT Duta Palma Group sendiri merupakan milik Sang Terpidana Koruptor Surya Darmadi alias Apeng terkait lahan perkebunan sawit yang merugikan negara hingga Puluhan Triliunan. Bahkan sekitar 20 tahun silam, Surya Darmadi alias Apeng juga disebut-sebut merupakan DPO terkait kasus Ilegal Logging atau yang dikenal dengan kasus tenda biru.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Tingkatkan Kemampuan, Satbrimob Polda Kalbar Latihan Anti Anarkis

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.